Berita

Pengamat Sospol Blitar: Aksi Walk Out Saat Debat Publik Kedua Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara

508
×

Pengamat Sospol Blitar: Aksi Walk Out Saat Debat Publik Kedua Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
IMG 20241107 WA0077

Mjnews.id – Debat publik kedua dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar baru-baru ini menuai keprihatinan dari berbagai pihak. Acara debat yang mengusung tema “Meningkatkan Pelayanan Masyarakat dan Menyelesaikan Persoalan Daerah” diharapkan menjadi ajang untuk menyampaikan visi, misi, dan program unggulan masing-masing calon. Namun, pengamat sosial dan politik, Mohammad Triyanto, menilai bahwa acara tersebut justru menjadi blunder besar bagi KPU Blitar dan kehilangan arah dari tujuan yang diharapkan.

Triyanto menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Blitar seharusnya memiliki aturan teknis yang lebih ketat dan jelas dalam penyelenggaraan debat publik untuk menjaga keseriusan dan kualitas diskusi. Ia mengibaratkan situasi debat tersebut seperti permainan sepak bola yang penuh dengan kesalahan strategi, yang membuat para pemain terkesan tidak terkoordinasi. Menurut Triyanto, KPU telah melakukan “blunder paling fatal” karena menyerahkan sebagian aturan debat kepada kesepakatan antar kandidat. Ia menilai bahwa kesepakatan tersebut tidak sejalan dengan esensi debat publik yang netral dan berbobot.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Triyanto menekankan pentingnya KPU untuk menerapkan aturan yang konsisten dan transparan, termasuk dalam hal penggunaan catatan oleh para kandidat. Ia menyebut bahwa seharusnya kandidat diperbolehkan membawa catatan, terutama jika catatan tersebut digunakan untuk menjelaskan capaian mereka selama menjabat pada periode sebelumnya. Dengan demikian, calon yang memiliki prestasi dan pencapaian jelas akan lebih mudah menyampaikannya kepada publik. “Jika ada kandidat yang menolak membawa catatan, hal ini justru dapat mengindikasikan bahwa mereka mungkin tidak memiliki prestasi yang signifikan untuk diutarakan,” ujar Triyanto.

Ia mengungkapkan kekesalannya karena dalam debat tersebut, alih-alih menekankan pada capaian substansial dan historis dari masing-masing kandidat, acara malah cenderung terjebak pada polemik tentang apakah kandidat boleh membawa catatan atau tidak. Baginya, hal ini mengalihkan fokus dari inti debat yang seharusnya mencerminkan kapasitas dan komitmen calon dalam memimpin Blitar ke arah yang lebih baik.

Tidak hanya itu, Triyanto juga menyoroti penggunaan anggaran yang besar dalam penyelenggaraan debat ini. Menurutnya, dana yang dihabiskan terkesan sia-sia karena belum memberikan hasil yang sesuai dengan harapan publik, yaitu penilaian objektif terhadap calon pemimpin yang layak. Ia menduga, jika anggaran yang dialokasikan untuk debat telah terserap sepenuhnya namun pelaksanaannya kurang maksimal, maka ada potensi kerugian negara yang perlu diusut. “Penting dilakukan audit oleh BPK RI untuk memverifikasi apakah anggaran debat sudah teralokasi dengan benar atau tidak. Jika ditemukan penyimpangan, maka ini bisa menjadi indikasi manipulasi anggaran untuk kegiatan yang sebenarnya fiktif,” tambah Triyanto.

Lebih lanjut, Triyanto mengajak masyarakat untuk bersikap kritis dan tidak diam dalam menyikapi masalah ini. Ia menilai bahwa transparansi dan pengawasan publik sangat penting dalam memastikan agar tidak ada penyalahgunaan anggaran yang terjadi dalam proses demokrasi. “Masyarakat bisa melaporkan hal ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan investigasi lebih mendalam. Bahkan, masyarakat juga bisa meminta agar APH bersurat resmi ke BPKP untuk melakukan audit investigatif, sehingga kerugian negara dapat dihitung dengan jelas dan akurat,” jelasnya.

Melalui pernyataannya, Triyanto berharap ke depan KPU Kabupaten Blitar dapat belajar dari pengalaman ini dan melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan debat berikutnya. Debat publik yang substansial dan terarah dianggap penting agar publik mendapatkan gambaran yang jelas dan akurat mengenai kualitas serta komitmen calon pemimpin mereka. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang objektif dan transparan agar dapat memilih pemimpin yang benar-benar mampu membawa perubahan positif bagi Kabupaten Blitar. (*)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT