Mjnews.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blitar 2024 semakin memanas dengan mencuatnya dugaan pelanggaran kampanye oleh pasangan calon Rijanto dan Beky Herdihansah. Pasangan calon bupati dan wakil bupati ini berada di bawah bayang-bayang sanksi pidana, yang mencakup hukuman kurungan dan denda, jika aksi pembagian beras kepada para korban bencana di Gandusari terbukti melanggar aturan pemilu. Kasus ini pun menuai sorotan publik Blitar di tengah suasana Pilkada yang sudah memanas.
Laporan ini awalnya diajukan oleh tim hukum pasangan calon pesaing, Hj. Rini Syarifah (Mak Rini) dan Abdul Ghoni. Mereka mengklaim bahwa aksi bagi-bagi beras yang dilakukan Rijanto-Beky di Gandusari adalah bentuk kampanye terselubung, dengan mencantumkan atribut pasangan calon di kendaraan yang digunakan untuk menyalurkan bantuan. Tindakan ini, jika terbukti sebagai bentuk kampanye di luar ketentuan, berpotensi membawa konsekuensi serius bagi Rijanto-Beky, yang saat ini tengah menghadapi penyelidikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Bawaslu Telusuri Bukti Dugaan Pelanggaran Pemilu
Masrukin, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, menegaskan bahwa jika terbukti melanggar, pasangan Rijanto-Beky bisa dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Pasal 187 dalam Undang-Undang Pemilu, yang mencakup sanksi kurungan serta denda. “Jika terbukti melanggar, sanksinya adalah kurungan dan denda sesuai Pasal 187,” ujarnya pada Sabtu, 9 November 2024.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Bawaslu yang mengedepankan prinsip keadilan dan ketaatan pada aturan kampanye. Bawaslu kini tengah meneliti bukti-bukti yang mengaitkan aksi bagi-bagi beras dengan upaya kampanye ilegal. Kendaraan yang dipakai dalam penyaluran bantuan, yang menampilkan atribut kampanye pasangan Rijanto-Beky, menjadi salah satu fokus utama penyelidikan.
Pasangan Rijanto-Beky: Bantuan Ini Murni Kemanusiaan, Tanpa Motif Politik
Pada Sabtu, 9 November 2024, Rijanto dan Beky telah memenuhi panggilan Bawaslu, didampingi oleh tim kuasa hukum mereka. Di hadapan komisioner Bawaslu, Rijanto dan Beky menegaskan bahwa bantuan yang diberikan adalah bentuk aksi kemanusiaan dan tidak dimaksudkan untuk meraih simpati politik. Menurut tim mereka, distribusi beras ini adalah respons cepat atas kebutuhan mendesak warga terdampak bencana puting beliung yang terjadi di wilayah Gandusari. “Tidak ada kaitan politik, murni kemanusiaan,” ujar Masrukin, menyampaikan keterangan dari pihak Rijanto-Beky.
Data yang dihimpun menyebutkan bahwa bantuan yang disalurkan berupa 10 ton beras, dengan tambahan dukungan berupa perbaikan rumah warga yang mengalami kerusakan akibat bencana. Langkah ini, yang seharusnya menjadi aksi solidaritas kemanusiaan, kini justru memicu kontroversi dan ancaman hukum bagi pasangan Rijanto-Beky.
Proses Penyelidikan Bawaslu dan Potensi Implikasi Pidana
Menurut aturan yang berlaku, Bawaslu hanya memiliki waktu lima hari kerja untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini dan mengeluarkan keputusan final, yang jatuh pada 11 November 2024. Masrukin menegaskan bahwa jika bukti cukup kuat untuk menetapkan pelanggaran pidana pemilu, kasus ini akan dilanjutkan ke kepolisian atau kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
Pihak Bawaslu Kabupaten Blitar berfokus pada penegakan undang-undang pemilihan, tanpa mencampuri status pencalonan. “Kami hanya menegakkan undang-undang pemilihan, jadi keputusan mengenai status pencalonan tidak akan sampai ke sana,” tambah Masrukin, menekankan posisi Bawaslu yang netral dalam Pilkada ini.
Sejauh ini, selain memanggil pihak terlapor, Bawaslu telah memintai keterangan dari tim pelapor serta beberapa saksi terkait kejadian. Bukti tambahan terkait atribut pasangan calon pada kendaraan yang digunakan dalam penyaluran bantuan turut diperiksa sebagai penguat dugaan pelanggaran. Namun, keputusan akhir Bawaslu akan ditentukan setelah seluruh bukti dianalisis secara menyeluruh.
Pilkada Blitar Semakin Panas, Publik Menanti Keputusan Akhir
Dengan ketegangan Pilkada yang semakin terasa, publik Blitar kini menantikan keputusan akhir Bawaslu atas dugaan pelanggaran ini. Jika terbukti bersalah, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting yang bisa membentuk iklim Pilkada Blitar menjadi lebih ketat terhadap aturan kampanye.
Dalam kondisi yang penuh ketidakpastian, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh calon kepala daerah untuk berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan di tengah masa kampanye. Meski bantuan sosial dibutuhkan oleh masyarakat, aturan pemilu menuntut semua kegiatan dilakukan tanpa muatan politik, terutama ketika berdekatan dengan agenda Pilkada.
Dengan atmosfer Pilkada yang terus memanas, publik Blitar kini menanti hasil keputusan Bawaslu yang akan segera diumumkan, mengingat tenggat waktu penyelidikan yang semakin dekat. Akankah pasangan Rijanto-Beky terbukti melakukan pelanggaran, atau justru lolos dari jerat hukum? Hasilnya akan menjadi catatan penting dalam sejarah Pilkada Blitar, sekaligus memberikan arah baru bagi pesta demokrasi di Kabupaten Blitar tahun ini. (*)