Mjnews.id – Pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Barat mengikuti kegiatan sosialisasi program pengendalian gratifikasi yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung DPRD Sumbar, Jumat 29 November 2024.
Acara ini menghadirkan narasumber dari Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Satgas Korsup) KPK, Polda Sumbar, serta Kejaksaan Tinggi Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, yang membuka kegiatan tersebut, mengapresiasi inisiatif ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran anti-korupsi di kalangan anggota legislatif.
“Tindak korupsi harus diperangi karena dapat merugikan keuangan negara, perekonomian, dan masyarakat,” ungkapnya.
Muhidi menegaskan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab KPK, kepolisian, dan kejaksaan, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama, termasuk DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Menurut Muhidi, DPRD memiliki peran signifikan dalam mencegah korupsi melalui sikap dan tindakan anti-gratifikasi.
“DPRD dapat melakukan langkah preventif, baik dalam hal penguatan sumber daya manusia, tata kerja, maupun dukungan dari Sekretariat DPRD,” tambah politisi PKS tersebut.
Ia berharap sosialisasi ini dapat membantu pimpinan dan anggota DPRD memahami area rawan korupsi, khususnya terkait gratifikasi, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan lebih transparan dan akuntabel.
Dalam sesi materi, Koordinator Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumbar, Tasjfirin M.A. Halim, mengungkapkan bahwa gratifikasi sering terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Praktik seperti gratifikasi, kolusi tender, mark-up anggaran, dan pengadaan fiktif dapat merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Tasjfirin menyoroti pentingnya penguatan regulasi, penerapan teknologi, edukasi, dan pelatihan untuk meminimalisir risiko gratifikasi. Selain itu, ia menekankan perlunya sanksi hukum yang tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
“Transparansi, edukasi, dan penegakan hukum menjadi kunci untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan efisien,” tutupnya.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen DPRD Sumbar dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, khususnya di tingkat daerah. Dengan edukasi yang berkelanjutan, diharapkan lingkungan pemerintahan Sumatera Barat dapat terbebas dari praktik korupsi dan gratifikasi, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
(hpr)