BeritaBawasluKota Payakumbuh

Bawaslu Teruskan Laporan Dugaan Money Politic ke Polres Payakumbuh

392
×

Bawaslu Teruskan Laporan Dugaan Money Politic ke Polres Payakumbuh

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Teruskan Laporan Dugaan Money Politic ke Polres Payakumbuh
Bawaslu Teruskan Laporan Dugaan Money Politic ke Polres Payakumbuh. (f/ist)

Mjnews.id – Usai melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap saksi, pelapor maupun terlapor dalam kasus dugaan money politic yang terjadi dalam Pilkada Kota Payakumbuh, Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengeluarkan Status Laporan terkait laporan dugaan Money Politic yang sebelumnya dilaporkan masyarakat didampingi Tim Hukum Paslon Nomor urut 1, Supardi-Tri Venindra ke Bawaslu Kota Payakumbuh pada Rabu 27 November 2024 mendatang.

Anggota Gakkumdu tersebut terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu.

Status Laporan dugaan money politic itu terbukti sebagai Pelanggaran Pidana Pemilihan.

”Iya benar, laporan dugaan money politic yang dilaporkan masyarakat ke Bawaslu, beberapa waktu lalu dan telah ditindaklanjuti di Sentra Gakkumdu dengan hasil terbukti sebagai Pelanggaran Pidana Pemilihan,” kata Ketua Bawaslu Payakumbuh, Aan Muharman, saat ditanya wartawan di ruang kerjanya di Jalan Jeruk Kecamatan Payakumbuh Utara, Kamis 5 Desember 2024 sore.

Dikatakan Aan Muharman, pasca menetapkan dugaan money politic itu sebagai Pelanggaran Pidana Pemilihan, kami bersama Komisioner dan jajaran Bawaslu Payakumbuh, semalam sekitar pukul 11 malam melakukan pelaporan ke SPKT Polres Payakumbuh untuk proses selanjutnya.

”Hari ini Untuk proses selanjutnya terkait Pelanggaran Pidana Pemilihan, kita semalam sudah melaporkan ke SPKT Polres Payakumbuh. Dan resmi masuk ke ranah Penyidikan,” tutup Aan.

(Yud)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT