pemkab muba
BeritaKabupaten Sijunjung

Surat Kendaraan Tilang JTO Sungai Lansek Menjadi Basi di Pengadilan Negeri?

48
×

Surat Kendaraan Tilang JTO Sungai Lansek Menjadi Basi di Pengadilan Negeri?

Sebarkan artikel ini
Sepsi, Kepala Pengawas Unit Pelaksana Teknis (UPT) JTO Sungai Lansek
Sepsi, Kepala Pengawas Unit Pelaksana Teknis (UPT) JTO Sungai Lansek. (f/obral)

Bagaimana tidak?

Fenomena kecelakaan tunggal pun di jalan raya lebih cenderung bagi truk yang mengangkut muatan barang atas bebas melebihi dari batas maksimal menurut ketentuan dari Kementerian Perhubungan.

ADVERTISEMENT

Polantas di jalan raya yang merupakan mitra dari aturan yang dibikin Menteri Perhubungan sebagai mitra penindakan pun bak ibarat makan buah simalakama.

Ketika perihal ini dikonfirmasikan belum lama ini pada Dirlantas Polda Sumbar, Kombes. Pol Dwi Nur Setiawan, S. Ik, MH, mengatakan, bahwa untuk mengetahui kelebihan tonase truk barang dari batas beban maksimal merupakan kewenangan pihak perhubungan.

Nah, sedangkan truk yang ingkar tak masuk ke lokasi JTO. Lalu, pihak mana lagi yang harus kita tunggu untuk menegakkan aturan dari Kementerian Perhubungan Darat.

Sementara dari banyak pihak mengatakan, keinginan kelebihan tonase muatan truk barang tak lepas dari kemauan pemilik barang dan pengusaha ekspedisi supaya lebih beruntung lagi atas uang jalan yang diberikan pada operator truk barang?

Akibatnya, aturan hukum yang dibikin oleh Kementerian Perhubungan dan Peraturan Pemerintah sebagai pemanis kata di bibir.

Ujungnya, tak lain bermuara pada sarat korupsi dan gratifikasi dari sektor ini jadi menggurita dan sulit terdeteksi.

Bila diamati atas fenomena ini, aturan dari pusat sampai pada turunannya berdampak negatif. Karena aturan ini di duga pupus di tengah jalan dan menjadi peluang dengan dugaan korupsi yang bertalian panjang-sepanjang jalan yang ditelusuri oleh driver truk barang.

Akibatnya, ulah dugaan korupsi dan gratifikasi, surat kendaraan yang ditilang JTO Sungai Lansek menjadi ‘basi’ di Pengadilan Negeri ?

(Obral)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT