BeritaKota PayakumbuhPendidikan

DPRD Payakumbuh Sorot Dugaan Pungli Berkedok Lembar Kerja Siswa

540
×

DPRD Payakumbuh Sorot Dugaan Pungli Berkedok Lembar Kerja Siswa

Sebarkan artikel ini
Komisi C DPRD Payakumbuh gelar kunjungan kerja ke Kantor Dinas Pendidikan
Komisi C DPRD Payakumbuh gelar kunjungan kerja ke Kantor Dinas Pendidikan. (f/yusra akbar)

Mjnews.id – Komisi C DPRD Payakumbuh gelar kunjungan kerja ke Kantor Dinas Pendidikan di komplek Perkantoran Padang Kaduduak, Kecamatan Payakumbuh Utara, Senin 20 Januari 2025.

Kunjungan kerja tersebut juga tampak dihadiri oleh Ketua DPRD Payakumbuh, Wirman Putra, Ketua Komisi C,
Fitra Yanto fraksi PPP, Ady Surya Tama fraksi Demokrat, Mesrawati fraksi PAN, Dahler fraksi Golkar, Febriadi fraksi Nasdem dan Mardion Fernandes fraksi Gerindra.

Ketua Komisi C DPRD Payakumbuh, Fitra Yanto dalam paparannya mempertanyakan terkait dugaan pungli yang berkedok Lembar Kerja Siswa (LKS) yang saat ini sangat dikeluhkan orang tua wali murid.

Politisi partai Ka’bah itu juga menyayangkan Kepala Dinas Pendidikan yang kurang mengawasi jual beli LKS di setiap-setiap sekolah yang ada di kota Payakumbuh.

Ketua PPP Kota Payakumbuh itu meminta agar Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh menghentikan jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah dasar Kota Payakumbuh.

“Ke depan, pengawasan Dinas Pendidikan lebih ditingkatkan lagi. Kalau memang sekolah butuh buku referensi seperti LKS, sebaiknya pergunakan dana BOS sesuai dengan petunjuk dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Nada yang sama juga disampaikan Mesrawati. Da mengatakan, guru tak boleh menjual LKS (Lembar Kerja Siswa) kepada siswa, karena menurutnya, LKS itu adalah tanggung jawab sekolah.

“Larangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan jual beli LKS yang dilakukan pihak Sekolah yang biasanya bekerjasama dengan Pihak ketiga dan lainnya itu boleh dikategorikan termasuk Pungutan liar (Pungli),” sebut mantan kepala sekolah itu.

Disebutkan politisi Partai Amanat Nasional itu, peredaran praktik pungli berkedok lembaran kerja Siswa (LKS) menimbulkan kesedihan beban mental bagi anak- anak di Sekolah Dasar.

“Apalagi bagi orang tua siswa berekonomi rendah, hal ini sangat mencoreng nama internal pendidikan ditengah tengah masyarakat kota Payakumbuh,” tukasnya.

Di sisi lain, Dahler anggota Komisi C DPRD Payakumbuh fraksi Golkar juga menyebutkan sebaiknya dugaan pungli ini kalau memenuhi unsur dibawa saja ke Satreskrim unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Payakumbuh, biar menjadi efek jera bagi pelaku pungli tersebut.

Perbuatan Pungli oleh oknum sekolah tentu bisa menimbulkan masyarakat kita Payakumbuh tentu merasa sangat kecewa. Sebagai mitra kerja, tentu kita ingatkan jajaran Dinas Pendidikan agar hal ini tak terulang kembali,” ucap mantan Kadis UMKM Kota Payakumbuh itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Dasril, saat di tanya wartawan, membantah praktik ini tak dapat langsung saja dikategorikan sebagai pungli. Namun Dia mengakui adanya kekurangan koordinasi antara sekolah dan dinas.

“Sebenarnya ini bukan pungli. Masalahnya, buku untuk kurikulum baru belum terbit, dan sekolah mencoba mengatasinya dengan menjual LKS. Namun, sayangnya, mereka tidak berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, sehingga terkesan seperti pungli,” ujar Dasril.

Dasril memastikan bahwa pihaknya telah menertibkan sekolah-sekolah yang terlibat dan meminta mereka menghentikan penjualan LKS.

Ia juga menegaskan bahwa sekolah seharusnya menggunakan dana BOS untuk pengadaan buku referensi, sesuai aturan yang berlaku.

“Kami sudah menegaskan kepada seluruh sekolah agar menghentikan praktik ini. Dinas Pendidikan juga akan lebih memperketat pengawasan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi,” tutupnya.

(Yud)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT