Orangtua peserta didik berpijak pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 181a: Melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, untuk menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Peraturan tersebut menegaskan larangan sekolah menyediakan/menjual sejenis buku LKS pada peserta didik, karena buku pegangan telah disupport oleh Dana BOS.
Begitu juga dengan seragam pakaian sekolah atas larangan sekolah menjual bahan atau pun kostum seragam sekolah dan sejenisnya masih berpijak pada aturan ini.
“Jika melanggar, ada sanksinya sesuai aturan disiplin ASN,” pungkas Barlius.
(Obral)












