Mjnews.id – Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Permindo Pasar Raya Padang, sesuai Perwako Nomor 438 Tahun 2018 yang mengatur tentang aktivitas PKL telah dicabut.
PKL tak boleh lagi berjualan di ruas Jalan Nasional seperti di Jalan Permindo Kota Padang tersebut.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Adek Barkah ketika dihubungi awak media ini melalui ponselnya, Senin 3 Januari 2024.
“Namun, soal penertiban PKL pada Jalan Permindo Kota Padang, hal itu urusannya Satpol PP”, ungkap Adek Barkah balasan dari chat whatsapp sambil menyebutkan ia lagi rapat di Balaikota Padang.
Di tempat terpisah, Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Padang, Juni Nursyamza mengatakan bahwa PKL berjualan di pinggir Jalan Permindo telah dilarang.
“Karena Jalan Permindo merupakan akses publik moda transportasi umum, baik menuju ke Pasar Raya mau pun kembali dari Pasar Raya”, ujarnya.
Bila akses publik terganggu akan berakibat buruk pada pedagang Pasar Raya lainnya.
“Bisa saja pembeli jadi malas masuk ke Pasar Raya dikarenakan akses keluar-masuk arus moda transportasi umum kendaraan roda 4 dan roda 2 jadi enggan masuk ke Pasar Raya,” katanya.
“Ya, tentu kita lebih mengutamakan kepentingan publik ketimbang mengurus keperluan segelintir PKL yang nyatanya telah dilarang sesuai aturan”, sebut Juni Nursyamza ketika dikonfirmasi di kantornya pada Selasa 4 Januari 2024.
Aduh! Malang nian Nasib PKL Jalan Permindo Kota Padang.
(Obral)