BeritaNasionalParlemen

Jerat Penipuan Bimbel Calon Polisi, Komisi III DPR Minta Aparat Bertindak Tegas

495
×

Jerat Penipuan Bimbel Calon Polisi, Komisi III DPR Minta Aparat Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah. (f/ist)

Jerat Janji Palsu dan Seruan Kewaspadaan

Kasus di Sumatera Utara menjadi contoh pahit dari janji palsu ini. Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menetapkan tiga tersangka: mantan anggota Polri Parlautan Banjarnahor dan istrinya, Rita Hurhaida Butar-Butar, serta karyawan Susilawati Siregar.

Mereka mengelola bimbel bernama “Maju Bersama” dan berhasil meraup uang tunai sebesar Rp 1,43 miliar dari lima orang tua calon siswa Bintara Polri 2024. Modus operandi mereka memanfaatkan keinginan kuat para calon siswa dan orang tua untuk melihat anak-anak mereka mengenakan seragam kebanggaan.

ADVERTISEMENT

Menyikapi fenomena ini, Abdullah mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan calon peserta, untuk tidak mudah tergiur dengan janji-janji kelulusan yang ditawarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Saya imbau kepada seluruh masyarakat, terutama para orang tua dan calon peserta, jangan percaya pada pihak yang mengaku bisa meluluskan dengan bayar. Semua harus lewat proses resmi yang objektif,” pungkasnya.

Komisi III DPR RI, menurut Abdullah, akan terus memantau proses rekrutmen anggota Polri. Komitmen ini bertujuan untuk memastikan seleksi tetap bersih dari praktik-praktik curang dan tidak etis, demi menjaga marwah institusi kepolisian dan melindungi mimpi anak-anak bangsa dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kasus-kasus seperti ini menjadi pengingat pahit bahwa integritas harus dijaga di setiap lini, agar setiap seragam yang dikenakan benar-benar hasil dari perjuangan yang jujur dan bukan transaksi ilegal.

(*/eki)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT