Mjnews.id – Seorang pedagang di Kota Payakumbuh, Siti Rahmayenti (28) melaporkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Labuah Basilang, Kecamatan Payakumbuh Barat, berinisial SE ke Mapolres Payakumbuh atas dugaan penipuan arisan online.
Atas dugaan penipuan itu, korban yang merupakan warga Kelurahan Ibuah Kecamatan Payakumbuh Barat mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Dia melaporkan atau membuat laporan pengaduan ke Mapolres Payakumbuh atas kerugian yang dialaminya.
Korban yang bernama Siti itu membuat laporan pengaduan ke Mapolres Payakumbuh Senin 6 Januari 2025.
Dalam laporan yang diajukan, Siti mengungkapkan bahwa dirinya bergabung dengan arisan online yang dikelola terlapor pada September 2023.
Arisan tersebut melibatkan 12 anggota dengan setoran bulanan sebesar Rp3 juta dan menjanjikan penerimaan Rp40 juta per giliran. Namun, ketika tiba gilirannya pada Agustus 2024, dana yang dijanjikan tak kunjung diterima.
“Iya, saya membuat laporan/pengaduan ke Mapolres Payakumbuh. Sebab sebelumnya, saya menanyakan uang saya, terlapor hanya menjawab ada beberapa anggota yang zonk (tidak membayar). Tapi kemudian dia menghilang dan sulit dihubungi,” kata Siti, kepada wartawan melalui pesan singkat whatsapp-nya, Selasa 7 Januari 2024.
Siti juga mengatakan bahwa, ia sempat diajak kembali oleh terlapor untuk mengikuti arisan baru dengan setoran Rp2,5 juta per dua minggu, yang dijanjikan akan menghasilkan Rp50 juta. Namun, janji tersebut kembali berujung kekecewaan karena uang yang disetor tak pernah diterima.












