pemkab muba
BeritaSumatera Barat

Pemilik Agunan di Koperasi Desa Merah Putih Boleh Tagih Bunga Pinjaman 6 Persen

60
×

Pemilik Agunan di Koperasi Desa Merah Putih Boleh Tagih Bunga Pinjaman 6 Persen

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat, H. Endrizal
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat, H. Endrizal. (f/ist)

Mjnews.id – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat, Dr. H. Endrizal, SE, M. Si, mengungkapkan tentang keluarnya informasi Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak/Juknis) sistim kerja sama Koperasi Desa Merah Putih dengan pihak terkait serta alur peluang pasar komoditi yang akan ditawarkan kepada konsumen lokal dan regional, baik hasil produksi pedesaan mau pun komoditi yang dibutuhkan oleh masyarakat konsumen di pedesaan.

Ketika bincang khusus dengan awak media di kantornya pada Senin 30 Mei 2025, Endrizal mengatakan, info tersebut disampaikan secara nasional oleh Kementerian Koperasi dan UMKM di saat memperingati Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang pembentukannya dikebut tahun ini, Dinas Koperasi dan UMKM mengedukasi pengurus baru dan pembentukan koperasi yang dianggap baru.

Bunga pinjaman Koperasi Desa Merah Putih dipatok sebesar 3 persen per tahun, – kisaran pinjaman 3-5 miliar rupiah etelah lulus verifikasi dan persyaratan diperlukan oleh Himbara.

Koperasi yang dimotori oleh pengurus dan anggota sebagai ketentuan dalam persyaratan berdirinya sebuah koperasi berbadan hukum. Artinya, Koperasi Desa Merah Putih punya legalitas hukum melalui akta notaris.

Sedangkan sistim pinjaman di perbankan dengan ikatan hukum hitam di atas putih bukanlah atas nama koperasi atau pengurus, melainkan atas nama personal yang sesuai dengan jati diri pemilik sah agunan.

Terkait ini pula, sambung H. Endrizal, itulah fungsi kerja sama pengurus dengan anggota koperasi itu sendiri dengan pihak lain”, imbuhnya.

Kita mengedukasi dan mengarahkan pengurus Koperasi Desa Merah Putih untuk bisa bekerjasama dengan kalangan akademik atau dengan Perguruan Tinggi Negeri.

“Nah, dengan kerjasama atas nama Koperasi Desa Merah Putih, inilah yang akan mampu mencapai agunan senilai permodalan yang ditawarkan Himbara”, ulasnya.

Pemilik agunan secara personal bagi pengurus dan anggota koperasi Desa Merah Putih yang memiliki agunan milik pribadi, boleh meminta tarif lebih dari 3 persen per tahun bunga pinjaman pada koperasi terkait.

Tetapi pemilik agunan secara pribadi dapat menagihnya atas kerjasama dengan koperasi ini dengan bunga pinjaman 6 persen per tahun atau lebih, sehingga pemilik agunan secara personal juga diuntungkan pula sebanyak 3 persen per tahun.

“Artinya, Koperasi Desa Merah Putih, agunan milik pribadi boleh menagih bunga dua kali lipat,” jelas H. Endrizal.

“Seputar ini dapat dimaklumi dan diperbolehkan. Itulah yang dikatakan kerja sama, termasuk dengan semua pihak. Pemilik pribadi agunan boleh mengambil untung bunga setara dua kali lipat dengan bunga bank,” pungkas H. Endrizal.

(Obral)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT