Mjnews.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Teguh Subroto, S.H., M.H., menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Lingga dengan tema “Penguatan Peran Kejaksaan RI Untuk Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa” bertempat di Gedung Daerah Kabupaten Lingga, Kamis 3 Juli 2025.
Kegiatan diawali dengan launching Program Desa JUARA (Jujur, Aman dan Sejahtera), ditandai dengan pemukulan Gong oleh Kajati Kepri dan penayangan video edukatif tentang tata kelola desa yang ideal.
Dalam sambutannya Bupati Lingga, M. Nizar, S.Sos menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kajati Kepri dan seluruh jajaran atas dukungannya dalam mendorong transparansi dan reformasi birokrasi hingga ke tingkat desa.
“Program ini adalah langkah nyata untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, kuat, dan berwibawa,” imbuhnya.
Selanjutnya Kajati Kepri Teguh Subroto, dalam sambutan dam penyampaian materinya tentang “Program Jaga Desa Sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa” menjelaskan bahwa Dana Desa adalah alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa yang harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan perlunya partisipasi masyarakat agar memberikan manfaat maksimal bagi desa.
Oleh karena itu melalui program Jaga Desa, Kejati Kepri melalui Kejari Lingga berkomitmen untuk mendampingi dan memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan di tingkat desa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dana Desa di Pemkab Lingga pada tahun anggaran 2025 berkisar Rp. 59.290.486.000 terbagi dalam 75 desa. Jika dirata-ratakan setiap desa mengelola dana berkisar Rp.790.539.813,-.
Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara Pemerintah Desa, Aparat Penegak Hukum, serta masyarakat Desa itu sendiri.
“Kami akan memberikan pendampingan hukum, pelatihan serta bimbingan agar para Kepala Desa dan perangkatnya dapat lebih memahami tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi,” tegasnya.
Jaga Desa bukan hanya sekedar menjaga desa dari permasalahan hukum, tetapi juga menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintahan Desa.
“Dengan penguatan kelembagaan desa, kita akan dapat menciptakan desa yang lebih mandiri, lebih sejahtera, dan lebih berdaya saing dalam pembangunan nasional,” tuturnya.













