BeritaKota PayakumbuhKriminalitas

YLBH DHP: Kekerasan Terhadap WP Ada Unsur Percobaan Pembunuhan

720
×

YLBH DHP: Kekerasan Terhadap WP Ada Unsur Percobaan Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
Ketua YLBH DHP, Muhammad Tito
Ketua YLBH DHP, Muhammad Tito. (f/ist)

Mjnews.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Dharma Hita Pratistha (YLBH DHP) menyatakan pendapat bahwa kasus kekerasan berat yang dialami oleh perempuan berinisial WP adalah bentuk dugaan percobaan pembunuhan, bukan sekadar dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) biasa.

Hal tersebut dikatakan Ketua YLBH DHP, Muhammad Tito, S.H., M.H., bahwa keterangan dari Korban dan keluarga saat dikunjungi di rumah sakit menceritakan pelaku menyerang korban dengan palu, mengarah ke bagian kepala korban saat tertidur dini hari sekira pukul 03:00 WIB. Ini menurutnya menunjukkan adanya niat menghilangkan nyawa.

ADVERTISEMENT

“Kita tidak bisa menutup mata. Fakta-fakta menunjukkan adanya dugaan upaya serius untuk membunuh. Ini bukan hanya soal adanya dugaan kekerasan rumah tangga, ini sudah menyentuh dugaan adanya percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 jo. 338 KUHP,” kata sapaan akrab Tito saat ngopi-ngopi darat dengan media ini di pusat Kota Payakumbuh, Jumat malam 4 Juli 2025.

YLBH DHP berharap dan meyakini aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian dan kejaksaan tidak akan menyederhanakan kasus ini sebagai KDRT biasa, dan menjerat pelaku dengan pasal yang tepat. Lembaga ini juga menegaskan komitmennya mendampingi korban hingga proses hukum selesai.

“Kami ingin memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan dan pelaku dihukum sesuai perbuatannya. Jangan ada lagi impunitas terhadap pelaku kekerasan berat dalam rumah tangga,” tegas Tito.

Dikatakan Muhamad Tito, terkait dengan adanya pemberitaan belakangan menyebutkan dugaan tindak pidana yang di alami WP merupakan KDRT dengan ancaman 10 tahun Muhammad Tito juga menjelaskan ini masih tahap awal.

Terkait hal tersebut Muhammad Tito langsung datangi Polres Payakumbuh untuk berkoordinasi terhadap dugaan tindak pidana ini. Terlebih hingga saat ini korban juga belum dapat dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian.

“Korban kan belum diperiksa, dugaan tindak pidana ini pastilah akan dikembangkan lagi setelah Korban memberikan keterangan, kami berharap dan yakin aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian dan kejaksaan tidak akan menyederhanakan kasus ini sebagai KDRT biasa, kita tunggulah Penyampaian resmi dari Pihak Kepolisian,” beber Tito.

Ditambahkan Muhammad Tito, usai berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Polres Payakumbuh, Tito juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Kepolisian yang sudah cepat memproses kasus ini, dan meminta agar Kepolisian tetap berpegang pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam kasus ini, terutama dalam penerapan hukum dan menggali lebih dalam berdasarkan fakta.

“Hal ini dirasa sangat penting sebagai pelajaran bagi masyarakat di tengah maraknya kasus terhadap keselamatan nyawa orang belakangan ini dan demi tegaknya hukum di negeri tercinta ini,” harapnya.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT