HiburanHukum

Lesti Kejora Cabut Laporan Terhadap Rizky Billar, Apa Alasannya?

169
×

Lesti Kejora Cabut Laporan Terhadap Rizky Billar, Apa Alasannya?

Sebarkan artikel ini
Lesti Kejora Cabut Laporan Terhadap Rizky Billar
Lesti Kejora Cabut Laporan Terhadap Rizky Billar. (f/tribunnews)

Jakarta, Mjnews.id – Mengejutkan gak ada angin gak hujan tiba-tiba penyanyi dangdut Lesti Kejora mencabut laporan Rizky Billar dengan damai.

Diketahui penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT  terhadap istrinya Lesti Kejora. 

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, ia mengatakan setelah menjalani pemeriksan Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari. 

“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis 13 Oktober 2022 kemarin. 

Namun hal ini Lesti Kejora telah memutuskan dan mencabut laporannya terhadap Rizky Billar setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

“Pada akhirnya saya memutuskan untuk mencabut laproan suami saya,” ujar Lesti kepada wartawan di lobi Polres Metro Jakarta Selatan sebagaimana dikutip mjnews.id dari pmjnews pada Jumat 14 Oktober 2022.

Penyanyi dangdut itu menuturkan setelah tiba di Polre Metro Jakarta Selatan pada Kamis 13 Oktober 2022 kemarin Rizky Billar telah meminta maaf atas perbuatannya kepada Lesti Kejora. 

“Alhamdulilah kemarin pas saya sampai (di Polres), (Rizky Billar) minta maaf, Saya sebagai manusia biasa memaafkan,” pungkas Lesti Kejora. 

Sebelumnya Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan, tertera dalam laporan kepolisian dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

(*/eki)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT