Mjnews.id – Sebuah kenyataan pahit terungkap! Ratusan ribu penerima dana bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah ternyata menyalahgunakan alokasi penting untuk berjudi secara daring atau judi online.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, yang biasa disapa Gus Ipul, tidak akan tinggal diam, mengisyaratkan konsekuensi serius menanti para pelanggar, mulai dari pembinaan khusus hingga kemungkinan pencabutan total bantuan sosial (bansos).
Pernyataan ini dilontarkan Gus Ipul dalam sebuah diskusi mendalam yang disiarkan TVOne pada Minggu 6 Juli 2025 malam, turut dihadiri oleh M. Natsir Kongah dari PPATK serta pakar kebijakan publik Trubus Rahadiansyah.
“Saya bertekad untuk meninjau ulang dan menyusun strategi baru yang lebih mumpuni agar pendistribusian bansos ke depan lebih terarah dan patuh pada ketentuan yang berlaku,” tegas Gus Ipul.
Langkah signifikan ini merupakan respons langsung terhadap perintah Presiden Prabowo untuk memastikan setiap rupiah bansos sampai ke tangan yang tepat.
Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menggandeng erat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membedah riwayat rekening para penerima bansos jangka panjang.
“Kami ingin memahami lebih dalam. Dana bansos disalurkan via rekening, dan pada saat yang sama, PPATK juga tengah menyelidiki rekening-rekening tersebut. Maka, kami mohon restu Presiden untuk menjalin kerja sama,” ungkap Gus Ipul.
Setelah izin didapat, Kemensos menyerahkan daftar nomor rekening. Hasilnya? Mengejutkan. M. Natsir Kongah dari PPATK membeberkan bahwa, dari data yang mereka terima, ditemukan jutaan rekening bansos yang tidak sesuai peruntukan, dan di antaranya, ratusan ribu penerima Bansos justru terlibat dalam pusaran judi online.
Natsir merinci, dari 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK pemain judi online di tahun 2024, 571.410 NIK tercatat sebagai figur ganda yakni penerima bansos sekaligus pemain judi online.
“Lebih dari 7,5 juta transaksi judi tercatat, dengan total dana yang disetor mencapai Rp957 miliar, dan ini baru dari satu bank,” ujarnya.
Natsir menegaskan, ini bukan lagi sekadar kekeliruan administrasi, melainkan penyimpangan berat atas dana negara untuk kegiatan ilegal.












