Mjnews.id – Forum Masyarakat RT/RW (FORMAT) Kabupaten Blitar menyoroti carut-marut data bantuan sosial (bansos) yang dinilai tidak sinkron dan kerap memicu persoalan di tingkat bawah. Hal tersebut disampaikan usai dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (28/1/2026).
Ketua FORMAT yang akrab disapa Tiok, sekaligus Ketua LSM Laskar, mengatakan semrawutnya data bansos selama ini justru berdampak langsung kepada ketua RT dan RW. Mereka sering menjadi sasaran kemarahan warga akibat ketidaktepatan penerima bantuan.
“Ujung-ujungnya Pak RT dan Pak RW yang jadi korban amarah warga, padahal sumber masalahnya ada pada data bansos yang tidak akurat,” ujar Tiok.
Dalam dengar pendapat tersebut, FORMAT diterima oleh Wakil Ketua dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga hadir, di antaranya Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Tiok menjelaskan, pemerintah pusat telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 terkait pendataan bansos. Melalui regulasi ini, sistem pendataan yang sebelumnya menggunakan DTKS kini digantikan dengan DTESN (Data Terpadu Ekonomi Sosial Nasional) yang bersifat nasional dan terintegrasi.
Namun, menurutnya, pelaksanaan Inpres tersebut di lapangan, khususnya pada awal 2026, belum berjalan sesuai harapan.
“Faktanya, implementasi di daerah belum maksimal. Kami menilai pelaksanaannya masih nol besar, sehingga FORMAT menyampaikan enam permintaan, bukan tuntutan,” tegasnya.
Enam Permintaan FORMAT
Adapun enam permintaan yang disampaikan FORMAT kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, yakni:
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk penanganan dan pemutakhiran data bansos.
Pelibatan RT/RW sebagai mitra BPS dalam pendataan ekonomi sosial, karena selama ini banyak petugas berasal dari luar daerah dan tidak memahami kondisi warga setempat.
Penutupan data lama dan pendataan ulang secara menyeluruh agar data penerima bansos benar-benar valid.
Sinkronisasi data antar-stakeholder di daerah, mengingat data final BPS yang diajukan ke Kementerian Sosial dinilai belum sepenuhnya selaras dengan kondisi lapangan.
Pemberlakuan stiker atau tanda penerima bantuan sosial, khususnya PKH, sebagai bentuk sanksi moral dan transparansi agar bantuan tepat sasaran.
Pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) oleh Dinas Sosial dan Dukcapil yang melibatkan RT/RW, guna meningkatkan pemahaman administrasi kependudukan.
Tiok juga menyoroti masih ditemukannya penerima bansos yang sebenarnya telah meninggal dunia, namun masih tercatat sebagai penerima manfaat, bahkan hingga bertahun-tahun. Hal ini, menurutnya, disebabkan minimnya sosialisasi terkait kewajiban administrasi di tingkat bawah.
Selain itu, FORMAT menilai lemahnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pengunduran diri penerima bansos turut memicu kecemburuan sosial, terutama ketika bantuan diterima oleh warga yang dinilai sudah mampu.
Ancam Turun ke Jalan
FORMAT menegaskan akan terus mengawal hasil dengar pendapat tersebut. Jika hingga Juni 2026 tidak ada progres nyata dari pemerintah daerah dan OPD terkait, FORMAT menyatakan siap melakukan aksi lanjutan.
“Kalau tidak ada perkembangan dari hasil hearing ini, FORMAT siap turun ke jalan dan mengerahkan seluruh kekuatan,” pungkas Tiok.












