BeritaWay Kanan

Bupati Way Kanan Serahkan SK, SPMT dan Kontrak 392 PPPK

243
×

Bupati Way Kanan Serahkan SK, SPMT dan Kontrak 392 PPPK

Sebarkan artikel ini
Bupati Way Kanan Serahkan SK, SPMT dan Kontrak 392 PPPK
Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah serahkan SK, SPMT dan Kontrak 392 PPPK. (f/pemkab)

Mjnews.id – Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, serahkan Surat Keputusan (SK), Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), dan Kontrak Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, di Gedung Serba Guna (GSG), Jumat (18/07/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Ayu Asalasiyah menyampaikan bahwa profesionalisme dan integritas PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) harus didasari oleh pemahaman serta kepatuhan terhadap hak dan kewajibannya. Salah satu aspek penting yang ditekankan adalah kedisiplinan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang juga berlaku bagi PPPK.

ADVERTISEMENT

Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengucapkan selamat kepada saudara-saudari yang telah menerima SK, SPMT, dan Kontrak Perjanjian Kerja. Ini adalah pencapaian yang membanggakan, karena untuk sampai pada titik ini tentu bukan hal yang mudah.

“Syukurilah capaian ini dan wujudkan rasa syukur tersebut melalui semangat kerja yang tinggi serta kinerja yang berkualitas,” ujar Bupati Ayu.

Bupati juga mengingatkan kepada seluruh PPPK agar benar-benar menghayati setiap tugas yang diemban sebagai ASN, sebagai bentuk tanggung jawab kepada negara dan Tuhan Yang Maha Esa. Beliau mengimbau agar seluruh PPPK mengedepankan etika, moral, kejujuran, keikhlasan, serta tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas, serta menjadi teladan di lingkungan kerja dan masyarakat.

“Saudara-saudari berada di titik ini atas pilihan dan perjuangan sendiri. Banyak yang bercita-cita berada di posisi ini, namun hanya yang terpilih yang bisa sampai ke tahap ini. Pegang teguh komitmen tersebut dan tunjukkan kinerja terbaik. Jadilah ASN yang berAKHLAK—berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif,” tegas Bupati.

Lebih lanjut, Penjabat Sekretaris Daerah, Arie Anthony Thamrin, dalam laporannya menyampaikan bahwa pada kegiatan ini diserahkan SK, SPMT, dan Kontrak Perjanjian Kerja kepada 392 orang PPPK Formasi Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Penyerahan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Way Kanan Nomor: 100.3.3.2-164 Tahun 2025 tanggal 28 Mei 2025.

Adapun rincian formasi terdiri atas 296 formasi guru, 46 formasi tenaga kesehatan, 50 formasi tenaga teknis, dan 8 formasi tidak terisi (4 formasi guru dan 4 formasi tenaga kesehatan).

Turut hadir dalam kegiatan ini Penjabat Sekda Kabupaten Way Kanan, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Asisten Administrasi Umum, serta para Kepala Perangkat Daerah dan Bagian Setdakab.

(ton)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT