Mjnews.id – Sebanyak 9 orang PPPK Paruh Waktu dan 2 orang PPPK Optimalisasi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sawahlunto menandatangani kontrak perjanjian kerja sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah, Kamis 5 Maret 2026.
Penandatanganan kontrak tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sawahlunto, Dr. H. Dedi Wandra, M.A.
Dalam arahannya, Kakankemenag mengingatkan agar para PPPK Paruh Waktu membaca dengan cermat setiap isi kontrak kerja yang telah diberikan.
Harapan Kakan Kemenag kepada PPPK
Ia menyampaikan bahwa keberadaan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap pengabdian yang telah diberikan selama ini. Oleh karena itu, para pegawai diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Evaluasi terhadap PPPK Paruh Waktu nantinya akan dilihat dari dua aspek, yakni kinerja dan perilaku kerja,” kata Dedi Wandra.
Selain itu, Kakankemenag juga berharap PPPK Paruh Waktu yang telah menandatangani kontrak tersebut dapat terus meningkatkan kinerja sehingga ke depan berpeluang melangkah menjadi ASN secara penuh.
(Uni)












