Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan ingin membawa semangat ini tidak hanya untuk Sijunjung, tapi juga ke seluruh Indonesia.
“Sehingga nantinya pekerja bisa terlindungi, bisa bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidup serta dapat terhindar dari rasa cemas akan risiko yang mungkin timbul saat bekerja,” tutup Pandu.
Kemudian, dalam laporan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Sijunjung, David Rinaldo melalui Sekretaris Dinas, Sugeng Pamular menyebut tujuan kegiatan itu untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja rentan dan mendukung target Universal Coverge Jamsostek di Kabupaten Sijunjung.
“Selain itu, juga untuk mendorong integrasi data P3KE dengan kebijakan ketenagakerjaan daerah serta menunjukkan komitmen daerah dalam mendukung arahan Presiden RI untuk penghapusan kemiskinan ekstrem,” ungkapnya.
Dikatakan Sugeng, perlindungan pekerja rentan itu merupakan salah satu bentuk tindak lanjut Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Pada tahun 2025 ini, Pemerintah Daerah telah menganggarkan Rp3.053.299.200,00 untuk pemberian perlindungan sosial bagi pekerja rentan 16.590 orang yang mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jamainan Kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Adapun tahapan yang telah dilakukan, kata Sugeng, pendataan dan verifikasi calon penerima manfaat melalui koordinasi lintas OPD dan perangkat nagari dan bersumber dari data P3KE.
“Kemudian, validasi data calon penerima manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok serta Penetapan Pekerja Rentan Miskin Ekstrem yang Terdaftar Dalam Program Jamsostek,” tukasnya.
(Dicko)












