Mjnews.id – Program pembebasan tunggakan pokok pajak terutang dan denda pajak kendaraan bermotor tahun-tahun sebelumnya dihapuskan 100 persen di Sumatera Barat (Sumbar) periode 25 Juni hingga 31 Agustus 2025, telah tercapai target sekira 60 persen, dalam 35 hari kerja sampai sekarang
Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Syefdinon menyebutkan bahwa tunggakan dan denda tersebut hanya perlu dibayar cukup 1 tahun saja
Program pemutihan tunggakan pajak pokok dan denda tunggakan pajak kendaraan tahun sebelumnya, dapat memotivasi minat masyarakat dalam pengurusan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Kendaraan bermotor yang ‘tidur’ selama ini menjadi bangun kembali akibat keringanan ragam pajak kendaraan bermotor sebagai hadiah untuk masyarakat Sumbar pada Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI ke 80 tahun 2025 ini – yang menjadi program prioritas kerja Gubernur & Wagub Sumbar, Mahyeldi Ansarullah – Vasco”, ungkap Syefdinon ketika dikonfirmasi di kantornya Kamis 31 Juli 2025.
Lanjutnya, kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Selain itu, bea balik nama kendaraan ke-2 (BBNKB 2) juga dibebaskan – masyarakat cukup mengurus bea balik nama biaya PNPB (penerbitan TNKB, STNK, BPKB) dan penerbitan surat mutasi. Termasuk pembebasan pajak progresif serta pembebasan denda Sumbangan Dana Wajib kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun lalu, kecuali denda tahun berjalan tetap dipungut”, pungkasnya.
(Obral)












