pemkab muba
BeritaHukumLimapuluh Kota

Soal Kasus Pengadaan Perlengkapan Siswa di Limapuluh Kota, Praktisi Hukum Minta Kejari Payakumbuh Usut Tuntas

48
×

Soal Kasus Pengadaan Perlengkapan Siswa di Limapuluh Kota, Praktisi Hukum Minta Kejari Payakumbuh Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini
Zulefrimen, SH
Zulefrimen, SH. (f/ist)

Mjnews.id – Berbagai tanggapan dari kalangan masyarakat termasuk praktisi hukum menyoroti kembali terkait kasus dugaan Tipikor pengadaan perlengkapan siswa yang terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota dengan terdakwa 3 orang dari pihak rekanan dan satu orang PPTK dari pihak Dinas Pendidikan.

Setelah putusan Pengadilan Tipikor Padang beberapa waktu lalu, kasus dugaan Tipikor pengadaan perlengkapan siswa itu hingga kini seperti hilang ditelan kesunyian.

ADVERTISEMENT

Praktisi Hukum dari Sumatera Barat (Sumbar), Zulefrimen, SH, meminta Kejari Payakumbuh untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang terjadi di sektor pendidikan tersebut.

“Kita mendorong aparat penegak hukum agar serius dan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang terjadi pada sektor pendidikan di Kabupaten Limapuluh Kota ini,” kata Zulefrimen saat ngopi darat bersama wartawan ini di pusat kota Payakumbuh, Sabtu 27 September 2025.

Dikatakan Advokad yang sering disapa Babang Lujur itu, dengan sudah divonisnya empat orang terpidana, dengan begitu kasus Tipikor ini tidak berhenti sampai di situ saja. Tugas penegak hukum saatnya tuntaskan hingga ke akarnya, karena ada potensi pihak yang masih bebas dari jeratan hukum. Untuk itu sangat dibutuhkan kejelian aparat penegak hukum mendalami lagi perkara ini.

Semakin banyak kasus, semakin besar kerugian negara, dan semakin suram pula layanan pendidikan serta pengembangan sumber daya manusia. Terlebih pendidikan merupakan layanan dasar yang penting dalam sendi kehidupan sehari-hari.

“Penindakan korupsi pendidikan dari tahun ke tahun dan patut dilihat sebagai indikasi bahwa korupsi di sektor pendidikan melibatkan banyak pihak,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan konfirmasi media online Figurnews kepada Kejari Payakumbuh melalui surat tanggal 15 September 2025 lalu yang ditujukan pada Kejaksaan Negeri Payakumbuh tentang perkembangan kasus dugaan Tipikor pada pengadaan perlengkapan siswa kelas I dan siswa kelas VII Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota, secara terbuka dan transparan, pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh membalas surat konfirmasi media online Figurnews dengan surat tertanggal 18 September 2025.

Surat ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Ulil Azmi, SH. MH, yang dalam tanggapan nya pada poin 2, mengatakan, “Apabila adanya petunjuk dan bukti baru serta adanya informasi dari masyarakat yang disertai dengan bukti pendukung tentang keterlibatan pihak lain atau adanya bukti pendukung tentang aliran uang kepada pihak lain, maka dimungkinkan adanya tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota”.

(Rel/Yud)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT