pemkab muba
BeritaHukumKepulauan Riau

Wakajati Kepri: Korupsi Bukan Hanya Soal Orang, Tapi Soal Pemulihan Kerugian Negara

69
×

Wakajati Kepri: Korupsi Bukan Hanya Soal Orang, Tapi Soal Pemulihan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Wakajati Kepri, Irene Putrie bersama Direktur PAHAM Kepri, Mohammad Indra Kelana menjadi narasumber dalam Dialog Tanjungpinang Pagi yang diselenggarakan dan disiarkan secara langsung oleh RRI Pro 1 Tanjungpinang
Wakajati Kepri, Irene Putrie bersama Direktur PAHAM Kepri, Mohammad Indra Kelana menjadi narasumber dalam Dialog Tanjungpinang Pagi yang diselenggarakan dan disiarkan secara langsung oleh RRI Pro 1 Tanjungpinang. (f/humas kejati)

Penyitaan adalah salah satu upaya paksa sama dengan penahanan orang. Penyitaan itu kan sebenarnya dilakukan atas beberapa hal. Pertama, apakah dia alat untuk melakukan tindak pidana? Maka dia boleh disita. Kedua adalah penyitaan untuk tujuan recovery, jadi ada aset-aset atas nama terdakwa. Biasanya kalau koruptor menyembunyikan aset itu, tidak hanya atas nama dirinya. Kalau di Indonesia lebih simpel, menyembunyikan atas nama istrinya, anaknya, bahkan dalam perkara besar itu kita menemukan atas nama drivernya, atau OB-nya, atau banyak lain.

Nah itu diperlukan teknik investigasi keuangan yang lebih handal untuk bisa melakukan pengecekan itu, Kejaksaan memilikinya, juga bekerja sama dengan PPATK dalam hal transaksi keuangan. Jadi kalau melalui mekanisme PPATK, itu bisa di-freeze, bisa dibekukan kemudian dilakukan penyitaan. Kalau rekening disita dan diblokir, dia tidak bisa melakukan transaksi apapun. Jadi kerja sama juga dengan pihak perbankan. Selanjutnya juga dengan pihak-pihak lain.

ADVERTISEMENT

Bentuk aset yang biasanya tidak jauh dari aset tidak bergerak seperti harta, tanah bangunan, kendaraan mewah misalnya ya. Beberapa bentuknya saham dan itu dilakukan pada tahap penyedikan, di-hold sampai dengan penentutan, nanti pada akhir penuntutannya, maka kemudian Jaksa akan menentukan, penuntut umum, meminta kepada Hakim untuk dirampas untuk negara.

Jadi kaitannya dengan tindak pidana korupsi, itu adalah kerugian negaranya. Dalam kerugian negara, kemudian ada lembaga yang berwenang menghitung auditor, apakah itu BPKP, BPK, atau auditor independen. Dalam satu perkara terdapat kerugian 100 miliar, maka kemudian disita aset. Disita aset dalam penyidikan, tapi kemudian itu harus dibuktikan, istilahnya dalam hukum yaitu nexus.

“Jadi kalau misalnya asetnya atas nama anaknya atau istrinya, maka jaksa juga wajib membuktikan, pembayaran atas aset itu, itu adalah oleh si pelaku, oleh terdakwa,” terang Irene.

Maka itu kemudian bisa dirampas semuanya untuk dihitung nilainya, ternyata misalnya ketemu hanya 20 miliar, maka masih sisa 80 miliar yang belum dibayar. Nah dalam hukum kita, masih ada subsidiaritas. Jadi kalau dia mengganti 100 miliar, kemudian dia hanya sanggup 20 miliar, maka 80 miliarnya itu disubsidiaritas. Jadi kalau dalam uang pengganti di perkara korupsi, itu subsidiaritasnya dalam bentuk penjara. Misalnya apakah 4 tahun, 5 tahun, itu subsidiaritasnya.

”Sebenarnya ada beberapa negara lain yang sudah tidak menganut subsidiaritas, tapi di Indonesia kita masih menganut subsidiaritas. Cuma ada dalam putusan hakim, kalau tindak pidana korupsi itu, satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka terhadap jaksa diberikan kewenangan untuk menyita”, pungkas Wakajati Kepri.

Kemudian Direktur PAHAM Kepri, Mohammad Indra Kelana menyampaikan sebenarnya kita sudah tegas dalam melakukan perlawanan terhadap korupsi itu. Tapi di sisi lain, yang paling menarik di era sekarang, untuk perangkat pemulihan aset ini, sarana prasarana sudah dibentuk di pusat maupun di daerah.

”Ada regulasi yang telah disiapkan lebih kuat nanti yaitu dalam RUU Perampasan Aset. RUU ini akan menguatkan peran kejaksaan ke depannya dalam hal perampasan aset. Dalam RUU ini nanti, sudah boleh melakukan perampasan tanpa harus menunggu putusan pengadilan”, ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan ini berjalan aman dan lancar, serta mendapatkan respon positif dari masyarakat dan antusiasme masyarakat se-wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang mendengarkan siaran radio Dialog Tanjungpinang Pagi ini dengan banyaknya menyampaikan pertanyaan kepada Narasumber melalui sambungan telepon yang difasilitasi RRI Pro 1 Tanjungpinang.

Pertanyaan yang disampaikan masyarakat telah dijawab oleh Narasumber dengan lugas sesuai perundang-undangan yang berlaku.

(*/isb)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT