Pemerintah Provinsi menegaskan akan mengikuti seluruh aturan dan regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah, Peraturan OJK, dan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai langkah lanjutan, Pemprov Sumbar telah membentuk Tim Sembilan, diketuai oleh Kepala Bappeda Sumbar untuk menindaklanjuti teknis pelaksanaan. Tim akan menyusun langkah koordinasi dan pelaksanaan sesuai dengan pedoman yang telah disepakati bersama kementerian terkait.
Gubernur Mahyeldi berharap penerbitan Sukuk Daerah ini dapat menjadi jawaban atas tantangan pembiayaan pembangunan dan menjadi contoh inovasi keuangan daerah yang efektif.
“Dengan dukungan Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian, Kemendagri, OJK, serta lembaga terkait lainnya, Pemprov Sumbar optimistis Sukuk Daerah akan memperkuat kemandirian fiskal dan mempercepat pembangunan infrastruktur di Ranah Minang,” harap Mahyeldi.
(adpsb)








