pemkab muba
BeritaLimapuluh Kota

Kantah ATR/BPN Limapuluh Kota Bekali IPPAT dan PPAT dengan Teknis Pengambilan Titik Koordinat Tanah

382
×

Kantah ATR/BPN Limapuluh Kota Bekali IPPAT dan PPAT dengan Teknis Pengambilan Titik Koordinat Tanah

Sebarkan artikel ini
Kantah ATR/BPN Limapuluh Kota Bekali IPPAT dan PPAT dengan Teknis Pengambilan Titik Koordinat Tanah
Kantah ATR/BPN Limapuluh Kota Bekali IPPAT dan PPAT dengan Teknis Pengambilan Titik Koordinat Bidang Tanah. (f/yusra akbar)

Mjnews.id – Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Limapuluh Kota terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan secara maksimal kepada stakeholdernya, termasuk kepada mitra, Anggota IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Kali ini, menindaklanjuti hasil rapat bersama pengurus IPPAT Kabupaten Limapuluh Kota, Kamis 30 Oktober 2025, di ruangan meeting Kantor Pertanahan Limapuluh Kota diadakan sosialisasi bimbingan teknis penggunaan aplikasi pengambilan titik koordinat bidang tanah.

ADVERTISEMENT

Kepala Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Limapuluh Kota, melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Maria Susanti, S.H dalam sambutannya menyebutkan, kegiatan ini adalah untuk membantu mempercepat pemberian layanan, terutama untuk sertifikat yang masih analog, dibutuhkan pendataan untuk persiapan sertifikat elektronik. Tahapan sertifikat-el tersebut mencakup adanya pra BT-el dan pra SU-el (surat ukur elektronik).

“Dengan adanya bimbingan ini, kita berharap mitra para PPAT dan Pegawainya tidak kesulitan untuk itu,” ujar mantan Kasi Kantah Kota Padang Panjang itu.

Bimbingan teknis itu juga dipandu langsung oleh Adit, seksi 1 dan Silvi, seksi 2 Ini diapresiasi oleh peserta yang merupakan para PPAT dan pegawainya.

Sementara Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Limapuluh Kota, Khairulnas, S.H.,M.Kn, menyampaikan, kegiatan ini sangat membantu kelancaran tugas para anggota IPPAT yaitu PPAT di Kabupaten Limapuluh Kota, di mana khusus sertifikat analog, sertifikat lama untuk peralihan haknya, seperti jual beli dibutuhkan validitas data fisik untuk dialih-media menjadi buku tanah elektronik atau surat ukur elektronik.

“Hasil akhirnya, setiap jual beli nanti akan keluar dalam bentuk sertifikat elektronik,” katanya.

Khairulnas juga mengatakan, kegiatan ini sekaligus menjawab keraguan masyarakat, bahwa sertifikat elektronik ini pada dasarnya makin memperkuat bukti kepemilikan, sebab datanya juga tersimpan secara digital, tidak sekedar analog lagi.

“Kita optimis, sertifikat-el akan memperkecil ruang pemalsuan, termasuk tata letak patok/pancang tanah bisa dimonitor secara online, terbukti, hari ini kita oleh Kantah ATR/ BPN Kabupaten Limapuluh Kota diperkuat dengan diberikan bimbingan untuk teknis pengambilan titik koordinat bidang tanah,” sebut Notaris PPAT yang berkantor di Sarilamak itu.

Hal senada juga diutarakan Mulyana dan Januariza Widya Lestari, yang merupakan bendahara dan sekretaris Pengda IPPAT Kabupaten Lima Puluh Kota menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertahahan Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kasi yang telah memfasilitasi bimbingan terhadap para PPAT dan pegawainya.

“Semoga sinergitas ini selalu terjalin, karena kami anggota IPPAT pada dasarnya juga adalah bagian keluarga besar Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN RI,” harapnya.

(Yud)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT