Narasumber menjelaskan tentang perubahan regulasi BUMN melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025. Perubahan tersebut menandai transformasi paradigma BUMN dari badan usaha negara menjadi entitas korporasi di bawah Badan Pengaturan BUMN (BP-BUMN).
Isis Ikhwansyah menyoroti pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Business Judgment Rule (BJR) dalam pengelolaan BUMN agar keputusan bisnis tidak mudah dikriminalisasi. Diskusi juga membahas batas antara tindakan perdata dan potensi tindak pidana dalam kontrak BUMN, termasuk kaitannya dengan UU Tipikor dan UU Keuangan Negara.
Narasumber berikutnya Fabian Buddy Pascoal dari HPRP Law Firm, memberikan materi praktis bertajuk “Mitigasi Risiko Pidana Dalam Kontrak Bisnis: Strategi Pencegahan dan Penanganan”. Narasumber menjelaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dan Business Judgment Rule dalam setiap pengambilan keputusan bisnis untuk mencegah potensi pelanggaran hukum pidana.
Fabian juga menyoroti berbagai risiko pidana dalam kontrak bisnis, seperti penggelapan, penipuan, pemalsuan dokumen, hingga kerugian keuangan negara, serta strategi mitigasi yang dapat diterapkan melalui klausul kontraktual, audit, kepatuhan hukum, dan transparansi pengelolaan dana. Kemudian FGD dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan para narasumber.
(*/isb)












