Langkah tegas ini dilakukan setelah pemilik bangunan mendapatkan surat penyegelan dan perintah pembongkaran namun tidak diindahkan.
Pasalnya, lahan tersebut sejatinya diperuntukkan sebagai fasilitas umum, namun justru dialihfungsikan menjadi tempat usaha pribadi.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pembangunan ilegal di atas lahan pemerintah.
Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap tata ruang dan peraturan daerah.
“Seperti bangunan ini, pemilik mendirikan bangunan tanpa izin dari Pemko dan tidak sesuai peruntukannya. Ini lahan fasilitas umum, bukan tempat mendirikan bangunan pribadi, apalagi untuk berjualan,” kata Muslim di sela-sela pembongkaran.
(Yud)












