pemkab muba
BeritaKota Payakumbuh

Penertiban Bangunan Liar di Payakumbuh Terkesan Tumpang Tindih, Zulefrimen: Hukum Semestinya Tak Pandang Bulu

452
×

Penertiban Bangunan Liar di Payakumbuh Terkesan Tumpang Tindih, Zulefrimen: Hukum Semestinya Tak Pandang Bulu

Sebarkan artikel ini
Bangunan liar yang berdiri di atas trotoar di Jalan Payakumbuh-Lintau
Bangunan liar yang berdiri di atas trotoar di Jalan Payakumbuh-Lintau. (f/yusra akbar)

Langkah tegas ini dilakukan setelah pemilik bangunan mendapatkan surat penyegelan dan perintah pembongkaran namun tidak diindahkan.

Pasalnya, lahan tersebut sejatinya diperuntukkan sebagai fasilitas umum, namun justru dialihfungsikan menjadi tempat usaha pribadi.

ADVERTISEMENT

Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pembangunan ilegal di atas lahan pemerintah.

Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap tata ruang dan peraturan daerah.

“Seperti bangunan ini, pemilik mendirikan bangunan tanpa izin dari Pemko dan tidak sesuai peruntukannya. Ini lahan fasilitas umum, bukan tempat mendirikan bangunan pribadi, apalagi untuk berjualan,” kata Muslim di sela-sela pembongkaran.

(Yud)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT