BeritaKota Payakumbuh

Penertiban Bangunan Liar di Payakumbuh Terkesan Tumpang Tindih, Zulefrimen: Hukum Semestinya Tak Pandang Bulu

251
×

Penertiban Bangunan Liar di Payakumbuh Terkesan Tumpang Tindih, Zulefrimen: Hukum Semestinya Tak Pandang Bulu

Sebarkan artikel ini
Bangunan liar yang berdiri di atas trotoar di Jalan Payakumbuh-Lintau
Bangunan liar yang berdiri di atas trotoar di Jalan Payakumbuh-Lintau. (f/yusra akbar)

Mjnews.id – Maraknya bangunan liar yang memakai fasilitas umum di Kota Payakumbuh, terkesan luput dari pemantauan penegak perda dan stakeholder terkait. Penertiban bangunan liar terkesan timpang tindih.

Berdasarkan pantauan wartawan di jalan Payakumbuh-Lintau tepatnya menjelang simpang SMA Bukit Sitabua Kecamatan Payakumbuh, terlihat banyak bangunan yang diduga liar dan semestinya trotoar tersebut dimiliki pejalan kaki, kini malah disulap dengan bangunan.

ADVERTISEMENT

Menanggapi bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum tersebut dan menjawab tudingan Pemko timpang tindih dalam menegakkan Peraturan Daerah terkhusus bangunan liar, saat wartawan mencoba mengkonfirmasikan kepada Kadis PUPR melalui pesan singkat whatsappnya, hingga berita ini diturunkan Muslim atau Kadis PUPR belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, praktisi hukum Sumatera Barat yang berdomisi di Payakumbuh, Zulefrimen menyentil kinerja Kadis PUPR kota Payakumbuh yang terkesan dalam menjalankan aturan dinilai tumpang tindih.

“Aturan yang semestinya diberlakukan sama kepada semua pelanggar, ini malah masuk angin,” kata sapaan akrab Lujur itu saat bincang-bincang dengan wartawan di salah satu cafe pusat Kota Payakumbuh, Rabu 19 November 2025 pagi.

Zulefrimen juga menyebutkan, Kadis PUPR dinilai gagal dalam mengawasi dan mendata maraknya bangunan liar.

“Kita minta orang nomor satu di Kota Payakumbuh agar menindaklanjuti aduan masyarakat terkait bangunan liar ini meski ditertibkan agar publik tidak menduga hal yang bukan-bukan,” sebutnya.

Zulefrimen juga menegskan, setiap orang di mata hukum semestinya sama tanpa harus membeda-bedakan, dan ia pun berharap agar Wali Kota Payakumbuh menindak tegas bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum yang berpotensi merusak tatanan kota yang sangat cintai ini.

Penertiban Bangunan Liar

Sebelumnya diberitakan, Pemko Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali menertibkan bangunan tanpa izin yang berdiri di atas lahan milik pemerintah.

Penertiban kali ini dilakukan terhadap bangunan semi permanen yang berdiri di kawasan Jalan Imam Bonjol, Padangdata Tanahmati, Kamis (13/11/2025).

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT