Mjnews.id – Langkah tegas diambil pemerintah terhadap Gelanggang Permainan Kijang Game Zone di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), secara resmi dihentikan operasionalnya dan puluhan mesin permainannya disegel rapat oleh tim gabungan pada Rabu 13 Mei 2026 lalu.
Tindakan keras ini dilakukan bukan tanpa alasan. Ada tiga pelanggaran utama yang terungkap:
1. Dokumen Belum Sah: Meski sudah punya Nomor Induk Berusaha (NIB), pengelola belum melengkapi sertifikat standar usaha dan izin operasional lewat sistem OSS sesuai ketentuan KBLI 93293. Artinya, izin usaha belum lengkap dan sah secara hukum.
2. Beroperasi Melanggar Aturan: Usaha ini diduga sudah berjalan secara komersial sebelum izin lengkap diterbitkan. Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha serta Perda Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
3. Ada Unsur Perjudian: Sorotan tajam juga tertuju pada dugaan praktik perjudian berkedok hiburan. Diduga kuat poin atau hasil permainan bisa ditukar jadi uang tunai—hal yang sangat dilarang dan jauh dari fungsi arena permainan keluarga yang diizinkan negara.
Sekitar 70 unit mesin permainan kini terpasang segel resmi dan garis larangan. Semua aktivitas usaha dibekukan total sampai seluruh syarat hukum terpenuhi. Di lokasi Jalan Sei Datuk, Kijang Kota, hanya petugas keamanan yang boleh berjaga menjaga aset; mesin-mesin itu dilarang keras disentuh atau dijalankan kembali.
Proses hukum terus berjalan. Pengelola dipanggil Satpol PP dan instansi terkait untuk diminta penjelasan soal kelalaian pengurusan izin. Bahkan, diketahui sempat ada penolakan dari pihak pengelola saat diminta menandatangani berita acara penyegelan di hari pertama, namun penindakan tetap dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.
Pemerintah memberikan peringatan keras: Dilarang beroperasi sebelum izin lengkap! Jika segel dibuka paksa atau usaha dipaksakan jalan tanpa izin sah, konsekuensinya berat—ancaman sanksi pidana kurungan dan denda bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Menanggapi hal ini, pihak pengelola mengaku sedang berupaya mempercepat penyelesaian seluruh dokumen perizinan. Mereka berharap bisa segera memenuhi semua persyaratan agar Kijang Game Zone bisa kembali beroperasi secara sah, aman, dan sesuai aturan yang berlaku.
(*/isb)









