BeritaHukumKepulauan Riau

OM Jak Menjawab, Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum Calon Pekerja Migran tentang TPPO

306
×

OM Jak Menjawab, Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum Calon Pekerja Migran tentang TPPO

Sebarkan artikel ini
Kejati Kepri menggelar program Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (Om Jak Menjawab) di seputaran jalan menuju Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang
Kejati Kepri menggelar program Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (Om Jak Menjawab) di seputaran jalan menuju Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang. (f/humas)

Narasumber menegaskan bahwa kelengkapan persyaratan ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah perlindungan awal bagi calon PMI sebelum diberangkatkan. Dengan dokumen yang sah dan prosedur yang tepat, risiko terjadinya TPPO, penipuan, hingga eksploitasi dapat diminimalisir.

Melalui Om Jak Menjawab ini, Kejati Kepri berharap masyarakat semakin memahami bahwa bekerja ke luar negeri dapat dilakukan dengan aman dan bermartabat apabila mengikuti aturan serta memilih jalur resmi. Masyarakat juga diimbau lebih waspada terhadap tawaran kerja instan yang menjanjikan gaji besar namun tidak didukung dokumen dan prosedur yang sah.

ADVERTISEMENT

Program Om Jak Menjawab diharapkan terus menjadi jembatan komunikasi antara Kejaksaan dan masyarakat, sekaligus bentuk nyata komitmen Kejati Kepri dalam melakukan upaya pencegahan TPPO dan meningkatkan kesadaran hukum publik.

Tujuan utama sosialisasi tentang bekerja ke luar negeri secara prosedural adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jalur resmi dan untuk mencegah mereka menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sosialisasi ini sebagai tindakan pencegahan dini yang krusial untuk melindungi warga negara dari kejahatan kemanusiaan tersebut.

Acara ini berjalan dengan lancar dan sukses, serta mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan dan masyarakat yang hadir untuk berkonsultasi. Selain sebagai ajang edukasi hukum, kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata dari upaya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam menciptakan transparansi dan keterbukaan dalam pelayanan publik.

(*/isb)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT