Mjnews.id – Kuasa hukum NG Kim Tjoa melaporkan sejumlah personel Polsek Danau Paris Provinsi Aceh, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Laporan ke Propam Mabes Polri tersebut terkait dugaan ketidaktertiban administrasi penerbitan Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor (SKTBL) yang berujung pada pelaporan pidana terhadap klien mereka.
Hal itu disampaikan Julianus Halawa dan Eliadi dari Kantor Hukum El Law Firm kepada media usai melaporkan perkara ke Propam Mabes Polri, Jakarta, Senin 12 Januari 2026 .
“Ya, kita hari ini ke Propam Mabes Polri untuk melaporkan beberapa personel anggota Polsek Danau Paris di Aceh,” kata Julianus.
Julianus menjelaskan perkara ini bermula pada Februari 2025 ketika kliennya, NG Kim Tjoa, mengajukan laporan ke Polsek Danau Paris terkait peristiwa meninggalnya sang istri, almarhumah Yuliana, akibat gigitan ular.
“Kami punya klien yang bernama N. Pada tanggal 25 Februari 2025 membuat laporan dan menerima Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor di Polsek Danau Paris dengan membawa beberapa saksi,” ujarnya.
Menurut dia, surat tersebut dibuat sebagai bagian dari persyaratan klaim asuransi.
“Pelaporan tersebut diajukan oleh NG Kim Tjoa dalam rangka memenuhi persyaratan klaim yang diminta oleh perusahaan asuransi PT Panin Dai-ichi Life,” kata Julianus.
Atas laporan itu, NG Kim Tjoa menerima Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor Nomor: SKTBL/10/IX/2024/SPKT/Polsek Danau Paris tertanggal 12 September 2024.
Surat tersebut kemudian diserahkan kepada PT Panin Dai-ichi Life dan PT Prudential Life Assurance.












