BeritaKabupaten DharmasrayaKriminalitas

Satreskrim Polres Dharmasraya Amankan 3 Tersangka Pelaku Tambang Emas Ilegal di Sungai Bungur

64
×

Satreskrim Polres Dharmasraya Amankan 3 Tersangka Pelaku Tambang Emas Ilegal di Sungai Bungur

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Dharmasraya Amankan 3 Tersangka Pelaku Tambang Emas Ilegal di Jorong Sungai Bungur
Satreskrim Polres Dharmasraya Amankan 3 Tersangka Pelaku Tambang Emas Ilegal di Jorong Sungai Bungur, Nagari Padukuan, Kecamatan Koto Salak. (f/humas)

Mjnews.id – Maraknya aktivitas tambang emas tanpa izin atau ilegal mining, dan sesuai perintah dari Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, Tim Opsnal Reskrim Polres Dharmasraya mengamankan 3 orang Pekerja Ilegal Mining pada hari Kamis (15/01/2025) lalu di daerah areal Perkebunan Karet Jorong Sungai Bungur, Nagari Padukuan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya.

Saat ini 3 tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Dharmasraya.

ADVERTISEMENT

Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo melalui Kasat Reskim AKP Evi Hendri Susanto, yang ditemui awak media di Gunung Medan pada Sabtu (17/01/2025) mengatakan, dengan adanya informasi dari masyarakat tentang kegiatan tambang emas tanpa izin atau ilegal mining di Jorong Sungai Bungur, kemudian Tim Unit Tipidter Polres Dharmasraya melakukan penyidikan ke daerah tersebut.

“Memang benar ada pekerja illegal mining sedang beraktivitas. Dengan sigap, anggota Tim Opsnal Reskrim Polres Dharmasraya mengamankan 3 Pekerja ilegal mining bersama barang bukti,” kata Evi Hendri Susanto.

Pelaku, Barang Bukti dan Hukum Pidana

3 Tersangka yang diamankan berinisial T umur 35 tahun, SAP umur 32 tahun dan MS umur 37 tahun. Kemudian barang bukti yakni 2 unit mesin dompeng merek Draco dan 1 unit keongan, 1 unit NS siput, 1 buah paralon putih susu dengan panjang 3 meter, 1 buah paralon warna putih yang terpasang leher angsa dan spiral dengan panjang 2 meter, 2 buah slang tembak dengan panjang 2 meter, 1 buah simpang 6 kemudian 1 buah gador. Selanjutnya 3 buah karpet, 1 buah gabang dengan panjang 5 meter, 1 buah engkol mesin 1 buah ember warna hitam 1 buah dulang.

Saat ini 3 tersangka ilegal mining bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Dharmasraya.

“Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun dan Denda Paling Banyak 100 Miliar Rupiah,” tegas Kasat Reskrim AKP Evi Hendri Susanto.

(*)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT