BeritaKabupaten DharmasrayaKriminalitas

Sigap, Tim Opsnal Reskrim Polres Dharmasraya Tangkap Pelaku Curanmor Antar Kabupaten dalam Waktu 2 Jam

20
×

Sigap, Tim Opsnal Reskrim Polres Dharmasraya Tangkap Pelaku Curanmor Antar Kabupaten dalam Waktu 2 Jam

Sebarkan artikel ini
Tim Opsnal Reskrim Polres Dharmasraya Tangkap Pelaku Curanmor Antar Kabupaten
Tim Opsnal Reskrim Polres Dharmasraya Tangkap Pelaku Curanmor Antar Kabupaten. (f/humas)

Mjnews.id – Dalam waktu dua jam, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diamankan oleh anggota Tim Opsnal Reskrim Polres Dharmasraya yang dipimpin Kasat Reskrim Evi Hendri Susanto, pada hari Sabtu (24/01/2026), di Jorong Bukit Sebelah, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Reskrim AKP Evi Hendri Susanto yang dihubungi awak media, Minggu (25/01/2026) di Polres Dharmasraya membenarkan telah diamankan pelaku pencurian kendaraan antar lintas kabupaten.

ADVERTISEMENT

Kronologis penangkapan dengan adanya laporan polisi seorang warga Jorong Tanjung Salilok, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasaraya, bahwa kendaraan miliknya sepeda motor merk Honda Revo warna hitam strip merah dengan dengan Nomor Polisi BA 6323 VAC, telah dicuri di perkebunan sawit, saat korban sedang melakukan aktivitas penyemprotan di kebun tersebut bersama anaknya.

Korban bersama anaknya yang berada di perkabunan sawit tersebut mencurigai adanya 3 orang yang mondar-mandir di kebun sawit tersebut. Tidak berselang lama, sepeda motor milik korban hilang dibawa kabur oleh pelaku pencurian motor.

Tim Opsnal Polres Dharmasraya Segera Tangkap Pelaku Curanmor

Dengan adanya laporan dan informasi tentang adanya pencurian kendaraan, anggota Tim Opsnal Reskrim Polres Dharmasraya segera melakukan pengejaran terhadap Pelaku Pencurian Spesialis Sepeda Motor antar kabupaten tersebut, karena handphone korban berada dalam jok kendaraan yang tidak diketahui pelaku saat pencurian.

“Tidak butuh waktu lama, pelaku pencurian yang berinisial RK, umur 21 tahun, alamat Jorong Bukit Sebelah Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, berhasil kita tangkap di jalan lintas sumatera Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, saat pelaku sedang mengendarai sepeda motor hasil curian tersebut,” terang Evi Hendri Susanto.

Dengan sigap dan tegas, anggota Tim opsnal Reskim Polres Dharmasraya menangkap Pelaku Pencurian Sepada motor bersama barang bukti untuk diamankan di Mako Polres Dharmasraya.

“Atas perbuatannya, pelaku pencurian sepada motor tersebut dijerat dengan KHUP baru dengan pasal 477 Pencurian pemberatan di atas 5 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Evi Hendri Susanto.

(*)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT