Mjnews.id – Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Wan Samsi menyatakan bahwa pelayanan di Disdukcapil akan dievaluasi untuk perbaikan lebih lanjut. Selama ini, proses pengurusan dokumen kependudukan dan catatan sipil terkadang terkesan lambat.
Kelambatan tersebut karena beberapa faktor, seperti :
Kelengkapan Berkas. Berkas yang tidak lengkap tidak dapat diproses oleh sistem.
Sistem atau Jaringan. Gangguan pada sistem atau jaringan dapat memperlambat proses pengurusan.
Permintaan yang tinggi. Jumlah permintaan dokumen kependudukan yang tinggi dapat membuat proses pengurusan menjadi lebih lama.
Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang juga menambahkan bahwa pelayanan pembuatan KTP Elektronik pernah mengalami gangguan karena server yang kena sambar petir dan gangguan jaringan. Namun, saat ini pelayanan KTP Elektronik sudah kembali normal.
Bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam pengurusan dokumen kependudukan, dapat menghubungi bagian pelayanan di Disdukcapil di nomor Nomor Telepon: +62 852-7207-6888 atau mengunjungi Kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang dengan Alamat: Jl. Kijang Lama, Melayu Kota Piring, Tanjungpinang Tim.
Dengan adanya evaluasi dan perbaikan sistem, diharapkan pelayanan di Disdukcapil Kota Tanjungpinang dapat menjadi lebih cepat dan efisien.
(isb)












