Evi Yandri menjelaskan, potensi PAP tidak hanya bersumber dari PDAM, PLTA, restoran, dan hotel, tetapi juga dari perusahaan perkebunan yang memanfaatkan air permukaan dalam operasionalnya. Selama ini, potensi tersebut dinilai belum tergarap maksimal.
Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, Pemprov dan DPRD bahkan telah melakukan studi ke sejumlah provinsi guna mendalami penerapan pungutan PAP sesuai regulasi. Berdasarkan Peraturan Daerah yang telah dimiliki, optimalisasi PAP mulai diberlakukan sejak awal tahun ini dan terus disosialisasikan secara masif.
“Pajak bukan untuk dipertentangkan, melainkan kewajiban yang diatur undang-undang. Nilainya telah dihitung secara wajar dengan tetap mempertimbangkan kepentingan investor,” tegasnya.
Pada kegiatan tersebut, materi sosialisasi disampaikan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK) Provinsi Sumatera Barat, yang memaparkan aspek teknis pemanfaatan air permukaan, mekanisme penghitungan pajak, serta regulasi yang menjadi dasar pemungutan Pajak Air Permukaan bagi para pelaku usaha.
Kegiatan ini diikuti para wajib pajak air permukaan di Kabupaten Sijunjung, terutama perusahaan perkebunan kelapa sawit seperti PT Bina Pratama Sakato Jaya (BPSJ), PT Kemilau Permata Sawit (KPA), PT Sawit Makmur Perkasa (SMP), PT Karbindo Internasional (KI), dan sejumlah perusahaan lainnya yang selama ini telah berkontribusi terhadap perekonomian daerah.
(tri)












