BeritaKabupaten Dharmasraya

Air yang Mengalir, PAD yang Tidak Maksimal: Saat Dharmasraya Mulai Menghitung yang Terlewat

785
×

Air yang Mengalir, PAD yang Tidak Maksimal: Saat Dharmasraya Mulai Menghitung yang Terlewat

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Pajak Air Permukaan (PAP) dan pajak air tanah di Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya
Sosialisasi Pajak Air Permukaan (PAP) dan pajak air tanah di Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. (f/sutan sari alam)

Masyarakat kecil membayar pajak dari listrik, kendaraan, hingga pembelian barang sehari-hari. Maka wajar bila masyarakat berharap perusahaan besar yang memanfaatkan sumber daya alam dalam skala luas juga memenuhi kewajiban secara proporsional.

Pemerintah pun memberi sinyal tegas, jika ditemukan ketidakpatuhan, mekanisme hukum telah tersedia mulai dari peringatan bertahap hingga sanksi denda, dengan koordinasi aparat penegak hukum untuk menjamin kepastian.

ADVERTISEMENT

Langkah ini pada akhirnya bukan hanya soal PAD. Ia tentang keberanian menghitung ulang apa yang selama ini mungkin luput. Tentang memastikan bahwa air yang mengalir dari tanah Dharmasraya tidak hanya menyuburkan kebun dan mesin produksi, tetapi juga kembali menjadi jalan, sekolah, layanan kesehatan, dan infrastruktur bagi masyarakatnya.

Karena ketika sumber daya dikelola dengan adil dan transparan, yang mengalir bukan hanya air tetapi juga harapan.

(ssa)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT