BeritaKabupaten Bintan

Pemkab Bintan dan Kejari Bintan Teken PKS terkait Penyelesaian Hukum Bidang DATUN

98
×

Pemkab Bintan dan Kejari Bintan Teken PKS terkait Penyelesaian Hukum Bidang DATUN

Sebarkan artikel ini
Pemkab Bintan dan Kejari Bintan Teken PKS terkait Penyelesaian Hukum Bidang DATUN
Pemkab Bintan dan Kejari Bintan Teken PKS terkait Penyelesaian Hukum Bidang DATUN. (f/pemkab)

Mjnews.id – Kolaborasi Pemerintah Kabupaten Bintan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan semakin diperkuat dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan dan penyelesaian persoalan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).

Bupati Bintan, Roby Kurniawan menyampaikan, sebelum PKS penanganan Hukum Bidang DATUN, kerja sama dengan Kejari Bintan selama ini telah terjalin dengan sangat baik.

ADVERTISEMENT

Roby pun mengapresiasi berbagai bentuk pendampingan hukum yang telah diberikan dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan strategis daerah.

“Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Bintan akan memperoleh dukungan dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang diperlukan dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ungkapnya, Senin (13/06/2026) di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan.

Bupati Roby berharap kehadiran Jaksa Pengacara Negara sebagai mitra strategis dapat membantu Pemerintah Daerah dalam mengantisipasi dan meminimalisir potensi permasalahan hukum, sehingga setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Sementara Kajari Bintan, Rusmin dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa dinamika penyelenggaraan pemerintahan saat ini semakin kompleks, mencakup aspek regulasi, pengelolaan keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan aset.

Good governance di Bintan

Oleh karena itu, kehadiran Kejaksaan melalui JPN diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung jalannya pemerintahan yang berprinsip good governance.

Sepanjang 2025, Kejaksaan Negeri Bintan telah melakukan pendampingan dan bantuan hukum non-litigasi terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total 30 kegiatan. Dari upaya tersebut, berhasil dilakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 5,33 Miliar serta penyelamatan keuangan negara mencapai Rp. 109,97 Miliar.

(*/isb)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT