Skema Inpres Jalan Daerah
Untuk ruas Abai-Sungai Daerah, pemerintah kabupaten kembali menagih janji dana senilai Rp 250 miliar dari provinsi. Selain itu juga mengajukan untuk pembangunan ketiga ruas jalan ini dengan skema Inpres Jalan Daerah (IJD).
Selain jalan, lima irigasi kewenangan provinsi kini juga dalam keadaan tak baik. Hanya 30,53% yang berfungsi normal, sementara 48,36% dalam kondisi rusak sedang dan memerlukan perbaikan untuk memulihkan fungsi dan 20,11% rusat berat dan membutuhkan rehabilitasi menyeluruh.
SMA, SMK, dan SLB juga membutuhkan pembiayaan yang memadai. Meski di tahun 2026 ini telah dilakukan sharing pembiayaan sekolah gratis untuk SMA dan SMK, namun masih belum mencukupi untuk SLB,
Pemerintah kabupaten telah berkali-kali menyurati Gubernur Sumatera Barat untuk pembangunan jalan ini, mulai dari pengusulan dalam Musrenbang hingga usulan untuk bantuan keuangan khusus.
Kunjungan ini didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar, Iqra Chissa serta sejumlah anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sumbar, dan beberapa pejabat Pemkab Solok Selatan.
(Sus)












