JAKARTA, Mjnews.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan informasi terkait update perkembangan penanganan dugaan kebocoran data pribadi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Telkom Indonesia (Telkom).
Sebelumnya, beberapa hari waktu terakhir lalu ramai diperbincangkan soal dugaan kebocoran data perusahaan BUMN tersebut.
Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memberikan klarifikasi terkini terkait dugaan kebocoran data.
Dia mengatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak pernah menyatakan bahwa Telkom dan PLN telah menerima sanksi dari Kementerian Kominfo atas kasus dugaan kebocoran data pribadi pada kedua perusahaan tersebut.
“Konteks pernyataan Menteri Kominfo adalah bahwa sanksi akan diberikan jika PLN dan atau Telkom terbukti melanggar kewajiban pelindungan data pribadi berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian KominfoKominfo,” kata Semuel dikutip mjnews.id dari keterangan persnya, Rabu 24 Agustus 2022.
Disampaikan Semuel Kementerian Kominfo telah memanggil PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)
pada tanggal 20 Agustus 2022 dan PT Telkom Indonesia (Telkom) pada tanggal 22 Agustus 2022 serta telah menetapkan langkah-langkah tindak lanjut.
“Akan dilakukan pendalaman dan investigasi lebih lanjut oleh Kementerian Kominfo terhadap laporan yang diberikan oleh kedua perusahaan,” ujarnya.
Semuel menambahkan upaya peningkatan keamanan siber perlu segera dilakukan oleh kedua perusahaan untuk mencegah kemungkinan kerugian lain di kemudian hari.
“Kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) perlu terus dilakukan untuk audit dan peningkatan keamanan siber kedua perusahaan,” pungkas Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo itu.
(***)