pemkab muba
BeritaKepulauan RiauParlemenPendidikan

Amburadulnya Disdik Dipimpin Andi Agung, Komisi IV DPRD Kepri Berang di Hadapan Guru ASN PPPK

33
×

Amburadulnya Disdik Dipimpin Andi Agung, Komisi IV DPRD Kepri Berang di Hadapan Guru ASN PPPK

Sebarkan artikel ini
Audiensi IPNP dengan Komisi IV DPRD Kepri terkait hak guru asn pppk
Audiensi IPNP dengan Komisi IV DPRD Kepri. (f/ist)

Mjnews.id – Sejumlah guru ASN PPPK di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang tergabung dalam Ikatan Pendidik Nusantara Perjuangan (IPNP) Provinsi Kepulauan Riau, melaksanakan audiensi dengan Komisi IV DPRD Kepri guna menyoroti berbagai persoalan yang masih dihadapi guru ASN PPPK, pada Rabu (1/7/2026) pukul 11.00 WIB.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kepri, Harlianto, S.Kom., M.M. dari Partai Demokrat, serta dihadiri anggota Komisi IV lainnya, yaitu Bobby Jayanto, Hanafi Ekra, dan Hj. Ismayati. Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Andi Agung, S.E., M.M., beserta jajaran pejabat eselon Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepulauan Riau.

ADVERTISEMENT

Dalam forum tersebut, IPNP Kepri menyampaikan berbagai aspirasi strategis terkait hak, kesejahteraan, perlindungan, dan kepastian masa depan guru PPPK yang hingga saat ini masih menjadi perhatian serius.

Terdapat tujuh poin utama yang disampaikan IPNP Kepri kepada Komisi IV DPRD Kepri, yaitu:

  1. Perubahan masa kontrak PPPK dari skema lima tahunan menjadi hingga Batas Usia Pensiun (BUP)
  2. Penerapan mekanisme mutasi yang berkeadilan
  3. Jaminan kesejahteraan bagi PPPK, termasuk perlindungan bagi yang meninggal dunia sebelum mencapai BUP
  4. Keadilan dalam jenjang karier, termasuk kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan kepala sekolah
  5. Jaminan pensiun bagi PPPK purna bakti
  6. Pencantuman gelar akademik S2 dan S3 bagi PPPK yang telah melanjutkan pendidikan
  7. Percepatan implementasi Manajemen ASN Tahun 2023

Selain tujuh poin utama tersebut, IPNP Kepri juga menyoroti kebijakan pengaturan hari kerja guru pada masa libur sekolah yang sebelumnya dinilai belum mencerminkan prinsip keadilan antara guru PNS dan guru PPPK.

Dijelaskan bahwa sebelumnya terdapat perbedaan perlakuan dalam kebijakan tersebut. Guru PNS diberikan fleksibilitas mengikuti kalender libur sekolah, sementara guru PPPK tetap diwajibkan masuk kerja pada masa libur peserta didik. Kondisi ini dinilai menimbulkan ketimpangan di antara tenaga pendidik yang sejatinya memiliki tanggung jawab profesional yang sama.

IPNP Kepri menegaskan bahwa kebijakan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut prinsip keadilan, kesetaraan, dan perlakuan yang proporsional bagi seluruh guru tanpa membedakan status kepegawaian.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Kepri bersama BKD Provinsi Kepri akhirnya melakukan penyesuaian melalui perubahan Surat Edaran terkait mekanisme pelaksanaan tugas selama libur sekolah. Dalam kebijakan terbaru, baik guru PNS maupun guru PPPK diberikan skema Work From Anywhere (WFA) selama masa libur peserta didik.

Perubahan kebijakan ini dipandang sebagai langkah positif dan respons nyata atas aspirasi yang disampaikan, sekaligus mencerminkan komitmen menghadirkan kebijakan yang lebih adil bagi seluruh tenaga pendidik.

Selain itu, IPNP Kepri juga mendesak Komisi IV DPRD Kepri agar turut menyuarakan perubahan regulasi terkait guru ASN, khususnya PPPK, sehingga kebijakan ke depan dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta kesejahteraan yang lebih baik.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT