Mjnews.id – Kekacauan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menimbulkan gelombang kekecewaan luas dari para orang tua di berbagai kabupaten dan kota se-Kepri.
Melihat banyaknya laporan dugaan ketidakadilan dalam proses seleksi tersebut, Anggota DPRD Kepri, Rudi Chua mengambil langkah nyata: membuka akses bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
Melalui unggahan di media sosial pribadinya pada Jumat, 17 Juli 2026, Rudi mengimbau para orang tua agar tidak tinggal diam jika menemukan kejanggalan dalam proses seleksi.
“Bagi orang tua atau wali murid yang merasa dirugikan oleh pelaksanaan SPMB SMA/SMK Provinsi Kepri Tahun 2026, dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tulis Rudi.
Untuk mendampingi proses hukum tersebut, Rudi bekerja sama dengan tim bantuan hukum dari Pemuda Muhammadiyah. Masyarakat dapat menghubungi nomor kontak: 0822-9407-8977.
Langkah ini disambut lega oleh warga yang selama ini menumpuk keluhannya di kolom komentar media sosial.
Salah satu wali murid yang terkena dampak adalah Ikhfat Daryati, seorang orang tua tunggal. Anaknya gagal diterima di sekolah yang berada di wilayah zonasi terdekat, sehingga ia terpaksa menyekolahkan anaknya ke lokasi yang jauh.
“Saya sangat bingung mencari alternatif sekolah lain. Sekarang anak saya harus sekolah jauh dari rumah, dan saya terbebani biaya perjalanan. Tidak sanggup naik ojek, sedangkan saya tidak punya kendaraan sendiri,” keluh Ikhfat.
Baginya, masalah SPMB bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menambah beban ekonomi yang sudah berat serta menguras tenaga dan pikiran.
Kekhawatiran serupa disampaikan Ruziana. Ia menilai mekanisme penerimaan tahun ini sangat rumit dan berharap ada perbaikan menyeluruh.
“Semoga pelaksanaan tahun depan jauh lebih baik dan tidak lagi membuat wali murid emosi. Tahun depan anak saya akan masuk SMA, saya tidak ingin mengalami kesulitan yang sama,” ucapnya.
Sebelumnya, warganet bernama Anomali menyoroti dua celah utama yang menjadi sumber masalah: siswa dengan nilai tinggi justru tersisih oleh yang nilainya lebih rendah, serta jalur domisili yang seharusnya mengutamakan kedekatan tempat tinggal menjadi tidak berfungsi akibat penggunaan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Pertanyaan kritis juga muncul dari warganet Arilyandi terkait siapa yang bertanggung jawab atas kekacauan ini. “Siapa yang bisa dituntut? Apakah panitia SPMB, kepala sekolah, atau Dinas Pendidikan?” tanyanya.
Tawaran bantuan hukum dari Rudi Chua kini menjadi harapan baru bagi warga yang merasa hak pendidikan anaknya terabaikan. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi Pemerintah Provinsi Kepri agar segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sistem SPMB, supaya masalah serupa tidak terulang setiap tahunnya.
Aktivis Anti Korupsi Ancam Lapor ke KPK
Di sisi lain, Aktivis Anti Korupsi Guntur Malau, S.H. menyampaikan kekecewaannya yang mendalam terhadap kinerja Kepala Dinas Pendidikan Kepri terkait kekacauan SPMB tahun ini.
“Kita semua sudah tahu apa yang terjadi, jangan terlalu kaku dan sembarangan dalam melaksanakan penerimaan murid baru. Bapak Dr. Andi Agung, SE, MM selaku Kadis Pendidikan seharusnya bekerja secara objektif dan jujur. Jangan sampai ada fakta yang mencurigakan: ada yang tidak mendaftar secara daring tapi bisa masuk, sementara yang sudah mendaftar sesuai jalur zonasi maupun prestasi malah ditolak-tolak. Apakah harus kami buktikan semuanya?” tegas Guntur kepada awak media.
Guntur menduga kuat proses penerimaan ini sarat dengan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ia juga menyoroti bahwa gaji beserta Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Kadis Pendidikan yang mencapai sekitar Rp 40 juta per bulan dibayarkan dari uang pajak rakyat, namun kinerjanya justru menyulitkan ribuan calon siswa.
“Jangan merasa berkuasa hanya karena menjabat Kadis Pendidikan, lalu merusak tatanan pendidikan di sini,” ujar Guntur dengan nada kesal.
Menyikapi masalah ini, Guntur berencana melaporkan dugaan KKN tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memeriksa Kadis Pendidikan Kepri beserta pihak-pihak yang terlibat.
Ia juga menyayangkan pernyataan Kabid Pembinaan SMA/SMK Dinas Pendidikan Kepri, Heru Sulistyo, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Graha Kepri belum lama ini. Saat itu Heru dikatakan menyatakan bahwa pihaknya menolak menggunakan nilai rapor SMP sebagai dasar penerimaan, dan lebih memilih mengutamakan nilai TKA.
Sebagai informasi, pada Gelombang I penerimaan SPMB SMA/SMK se-Kepri, tercatat sebanyak 3.874 calon siswa tidak diterima. Situasi ini terasa semakin ironi ketika muncul informasi adanya penerimaan jalur manual, serta ada siswa yang diterima di sekolah berjarak lebih dari 10 kilometer meskipun di sekitar tempat tinggalnya terdapat sekolah yang seharusnya masuk wilayah zonasi. (*)












