pemkab muba
BeritaKota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Dukung Percepatan Sertifikasi Halal dan Perkuat UMKM

13
×

Pemko Payakumbuh Dukung Percepatan Sertifikasi Halal dan Perkuat UMKM

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman hadiri Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Sumatera Barat di Auditorium Gubernuran
Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman hadiri Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Sumatera Barat di Auditorium Gubernuran. (f/pemko)

Rapat koordinasi tersebut dipimpin Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dan diikuti kepala daerah kabupaten/kota se-Sumatera Barat. Elzadaswarman hadir bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta perangkat daerah yang membidangi UMKM dan perdagangan.

Dalam arahannya, Mahyeldi mengatakan sertifikasi halal telah berkembang menjadi instrumen strategis untuk memperkuat daya saing daerah, memberikan perlindungan kepada konsumen, memperluas akses pasar, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis nilai dan syariat.

ADVERTISEMENT

Bagi masyarakat Minangkabau, kata Mahyeldi, prinsip halal juga memiliki keterkaitan erat dengan identitas masyarakat yang berlandaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Karena itu, percepatan sertifikasi halal dinilai memiliki dimensi ekonomi sekaligus berkaitan dengan penguatan identitas daerah.

Mahyeldi mengatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menempatkan pengembangan ekonomi halal sebagai bagian dari arah pembangunan daerah. Komitmen tersebut antara lain diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal.

Ia juga menyampaikan capaian program sertifikasi halal di Sumatera Barat. Hingga 2026, target kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) telah tercapai 100 persen, dengan 72.385 pelaku usaha mengikuti program tersebut. Sebanyak 110.124 sertifikat halal telah diterbitkan dan 246.332 produk telah memperoleh sertifikat halal.

Menurut Mahyeldi, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi pemerintah daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama, perguruan tinggi, pendamping proses produk halal, dan pelaku usaha.

Mahyeldi mengingatkan bahwa 17 Oktober 2026 menjadi batas akhir penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kelompok produk, termasuk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Karena itu, ia meminta pemerintah kabupaten dan kota memperkuat pendampingan kepada pelaku usaha serta menjadikan percepatan sertifikasi halal sebagai bagian dari prioritas pembangunan daerah.

Selain sertifikasi, pengembangan ekosistem halal, menurut Mahyeldi, perlu mencakup industri halal, destinasi wisata halal, gaya hidup halal, Zona Kuliner Halal, Aman dan Sehat (KHAS), pusat halal, laboratorium halal, pembinaan UMKM, serta penguatan rantai pasok.

Ia juga mendorong pemerintah daerah memperluas kolaborasi dengan dunia usaha, BUMN, BUMD, lembaga keuangan, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya agar pengembangan ekosistem halal memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat.

Rakor tersebut menjadi bagian dari upaya menyinergikan kebijakan pemerintah daerah di Sumatera Barat dalam mempercepat sertifikasi halal sekaligus membangun ekosistem halal yang lebih kuat dan berkelanjutan, termasuk melalui penguatan UMKM di masing-masing daerah.

(MC)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT