Mjnews.id – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Forkopimda menetapkan status penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menjadi Siaga Darurat (Siaga 1) mulai 10 hingga 24 September 2026.
Keputusan itu diambil menyusul meningkatnya ancaman Karhutla, fenomena El Nino yang diprediksi masih berlangsung hingga Oktober, serta memburuknya kualitas udara dalam beberapa hari terakhir.
Sejak Agustus hingga 9 September 2026, tercatat 64 titik hotspot di Dharmasraya. Meski jumlah tersebut masih lebih rendah dibanding sejumlah daerah di Riau dan Jambi, pemerintah menilai kondisi tersebut harus diantisipasi sebelum berkembang menjadi bencana yang lebih besar.
“Kita tidak ingin menunggu kondisi menjadi lebih buruk baru bertindak. Status Siaga Darurat ini merupakan bentuk kesiapsiagaan untuk mencegah kebakaran meluas dan melindungi masyarakat,” ujar Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat Forkopimda yang dipimpin Bupati dan dihadiri Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, Kajari Indra Gunawan, perwakilan Dandim 0310/SSD, Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung Bangun Sagita Rambey, Sekda Medison serta jajaran terkait.
Dalam rapat itu juga disepakati Maklumat Forkopimda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla yang akan diperkuat dengan SOP lintas sektor.
Pemkab akan mengoptimalkan Satgas Karhutla, termasuk 52 satgas tingkat nagari, untuk memperkuat patroli dan deteksi dini. Setiap perkembangan hotspot akan dilaporkan dan diverifikasi agar titik api dapat segera ditangani.
Di tengah memburuknya kualitas udara, Pemkab juga mengambil langkah perlindungan masyarakat. Pembelajaran luring TK, PAUD, SD dan SMP disesuaikan menjadi daring hingga 10–11 September 2026 dan akan dievaluasi kembali. ASN yang sedang hamil juga diimbau bekerja dari rumah.
Dinas Kesehatan kembali memperluas distribusi masker dengan target 100 ribu masker, sekaligus mengintensifkan pemantauan kesehatan masyarakat untuk mengantisipasi peningkatan ISPA.
Pemkab juga akan memperkuat peralatan pemadaman, termasuk motor trail, selang, alat semprot dan peralatan pendukung untuk menjangkau lokasi yang sulit diakses.
Pemkab bersama aparat penegak hukum menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pihak yang menyebabkan Karhutla, baik secara sengaja maupun karena kelalaian.












