Sanksi pembakaran hutan dan lahan
Pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan UU Kehutanan dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kelalaian yang menyebabkan kebakaran juga dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Satgas akan membantu patroli, mengamankan lokasi kejadian dan mengumpulkan temuan yang diperlukan untuk penyelidikan.
Penanganan Karhutla tidak berhenti setelah api dipadamkan. Pemkab bersama Forkopimda juga menyiapkan langkah restorasi dan rehabilitasi kawasan yang terbakar.
Kawasan tersebut akan ditanami kembali dengan tanaman hutan dan dipasangi tanda batas, police line serta papan larangan untuk mencegah pembukaan atau pemanfaatan baru, termasuk penanaman sawit di atas lahan bekas terbakar.
Dengan status Siaga Darurat, Pemkab Dharmasraya menegaskan strategi penanganan Karhutla mencakup pencegahan, pemadaman, penegakan hukum hingga pemulihan kawasan.
(Sutan)












