BeritaKabupaten Dharmasraya

Pemkab Dharmasraya Naikkan Status Karhutla Jadi Siaga Darurat

83
×

Pemkab Dharmasraya Naikkan Status Karhutla Jadi Siaga Darurat

Sebarkan artikel ini
Pemkab Dharmasraya Naikkan Status Karhutla Jadi Siaga Darurat
Pemkab Dharmasraya Naikkan Status Karhutla Jadi Siaga Darurat. (f/pemkab)

Sanksi pembakaran hutan dan lahan

Pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan UU Kehutanan dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kelalaian yang menyebabkan kebakaran juga dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

Satgas akan membantu patroli, mengamankan lokasi kejadian dan mengumpulkan temuan yang diperlukan untuk penyelidikan.

ADVERTISEMENT

Penanganan Karhutla tidak berhenti setelah api dipadamkan. Pemkab bersama Forkopimda juga menyiapkan langkah restorasi dan rehabilitasi kawasan yang terbakar.

Kawasan tersebut akan ditanami kembali dengan tanaman hutan dan dipasangi tanda batas, police line serta papan larangan untuk mencegah pembukaan atau pemanfaatan baru, termasuk penanaman sawit di atas lahan bekas terbakar.

Dengan status Siaga Darurat, Pemkab Dharmasraya menegaskan strategi penanganan Karhutla mencakup pencegahan, pemadaman, penegakan hukum hingga pemulihan kawasan.

(Sutan)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT