BeritaHukumLampung Utara

Temuan Dana BLUD Lampura Rp 15,9 M, Menguji Nyali APIP dan APH untuk Berani Bongkar Pelanggaran Hukum

24
×

Temuan Dana BLUD Lampura Rp 15,9 M, Menguji Nyali APIP dan APH untuk Berani Bongkar Pelanggaran Hukum

Sebarkan artikel ini
Ketua IWO Lampura, Mirza
Ketua IWO Lampura, Mirza. (f/ist)

Mjnews.id – Menindaklanjuti pemberitaan Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Utara (Lampura) mengenai adanya hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung tahun 2025 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Utara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan skandal penganggaran Rp15.927.950.545,05 di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) milik Pemkab Lampung Utara, di mana adanya dugaan dana BLUD disalahgunakan oleh oknum pejabat Lampura.

Ketua IWO Lampura, Mirza angkat bicara atas penyalahgunaan dana BLUD tahun 2025, di ruang kerjanya, Jumat (2/10/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut Mirza, seharusnya pemerintah daerah dapat cepat merespon atas temuan BPK Lampung tersebut, sehingga tidak terkesan membiarkan dana sebesar itu menghilang begitu saja, yang mana dana BLUD untuk tahun berikutnya tertata dengan prosedur yang ada.

Mirza, menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan BLUD tahun 2025. Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan 2025, BPK mencatat total 16 temuan.

Baca Juga: LHP BPK Terkait BLUD Lampura Sangat Buruk, APH Diminta Dapat Menindaklanjuti Temuan

Buruknya pengendalian intern atau proses, kebijakan, dan prosedur yang dirancang oleh manajemen untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam mencapai tujuan organisasi, sehingga dana BLUD dapat tidak terpantau dengan baik. Sektor yang paling disorot dan sensitif yakni RSUD Mayjend HM Ryacudu dan 27 Puskesmas.

Dilanjutkannya, dana yang ada dalam BLUD Lampura masing-masing RSUD Mayjend HM Ryacucu mencapai Rp. 10,07 Miliar dan 27 Puskesmas mencapai Rp. 5,9 miliar,” jelas Mirza.

Ditambahkan Mirza, berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 27 dan 28, serta Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, pendapatan dari Puskesmas dan RSUD adalah Retribusi Jasa Umum. Wajib dicatat sebagai Pendapatan Retribusi Daerah. Namun dalam kenyataannya tidak ada catatan dan laporan ke BPKAD sehingga terdapat temuan oleh BPK Lampung.

“Ini jelas salah fatal dan jelas telah melanggar norma hukum, artinya jelas pihak APH harus mengambil tindakan hukum,” kata Mirza.

Sedangkan konfirmasi pada hari Kamis (1/10/2026) ke Dinkes Lampura atas temuan BPK Lampung melalui Kabid pelayanan kesehatan Ulia Febrianti, S.Kep. M.Kes. di ruang kerjanya menjelaskan bahwa temuan BPK senilai Rp. 15,9 miliar di dana BLUD Lampura terbagi antara lain mencakup rumah sakit umum yang nilai mencapai Rp. 10,07 miliar, dan Puskesmas senilai Rp. 5,9 miliar.

Kemudian saat ditanya Media diduga aliran dana BLUD 15.9 miliar tahun 2025 lari ke pejabat terkait yaitu Sekda, Kadiskes, dan Dirut RSUD, namun Ulia dengan tegas mengatakan tidak ada aliran dana ke tiga pejabat.

“Ini sesuai dengan RKA masing-masing,” tegasnya.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT