Pengelolaan sampah di wilayah pesisir dan pulau-pulau juga akan diperkuat melalui pengelolaan sampah dari sumber. Sementara penetapan lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan TPA wajib memperhatikan tata ruang serta persyaratan teknis dan lingkungan.
Ranperda tersebut sekaligus membuka ruang penguatan kelembagaan, termasuk peluang pembentukan BLUD Persampahan, kerja sama dengan badan usaha dan masyarakat serta pengembangan ekosistem ekonomi berbasis daur ulang.
Dalam tanggapannya terhadap pandangan umum fraksi DPRD, Pemkab Bintan menegaskan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan sampah harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab pemerintah. Penyediaan sarana dan prasarana, edukasi, pelayanan serta dukungan anggaran menjadi bagian penting sebelum kewajiban pemilahan diterapkan secara bertahap sesuai kondisi masing-masing wilayah.
Roby berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga Ranperda tersebut segera menjadi regulasi yang kuat dan aplikatif.
“Besar harapan kami tanggapan, saran dan masukan dari DPRD Kabupaten Bintan demi penyempurnaan Ranperda ini, agar bisa segera diselesaikan sebagai payung hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bintan,” ujar Roby.
Melalui regulasi tersebut, Pemkab Bintan ingin memastikan pengelolaan sampah tidak berhenti pada urusan mengangkut dan membuang. Sampah harus dikurangi dari sumber, diolah, dimanfaatkan kembali dan, pada saat yang sama, lingkungan Bintan tetap terlindungi.
(*/isb)












