pemkab muba
AdvKota PadangParlemen

Fraksi-fraksi DPRD Kota Padang Sampaikan Pendapat Akhir tentang Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

12
×

Fraksi-fraksi DPRD Kota Padang Sampaikan Pendapat Akhir tentang Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
Fraksi-fraksi DPRD Kota Padang Sampaikan Pendapat Akhir tentang Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Fraksi-fraksi DPRD Kota Padang Sampaikan Pendapat Akhir tentang Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (f/humas)

Mjnews.id – DPRD Kota Padang mengelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di ruang sidang utama Lt. II gedung DPRD setempat, Senin 31 Agustus 2026.

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, H. Muharlion, S.Pd., didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye (Fraksi Partai Gerindra), Osman Ayub (Fraksi Partai Nasdem), dan Jupri (Fraksi Partai PAN).

ADVERTISEMENT

Dari Pemerintah Kota Padang hadir Wali Kota Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, Kepala OPD, dan para undangan lainnya.

Setelah acara seremonian dan mengecek absensi hadir, Muharlion mempersilahkan masing-masing fraksi yang ada di DPRD Kota Padang untuk menyampaikan pandangan akhirnya.

Fraksi-fraksi DPRD Kota Padang Sampaikan Pendapat Akhir tentang Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pada prinsipnya, semua fraksi menyatakan persetujuannya Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut.

Optimalkan Opsen PKB

Juru bicara Fraksi PKS Dr. H. Hendrizal, S.Sos.I., M.Pd., mengatakan, sekaitan Opsen Pajak Kendaraan bermotor yang sudah diberlakukan pada Tahun 2025, meminta kepada Pemko Padang untuk mengevaluasinya. Optimalkan pendapatan daerah dari opsen Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB).

“Berbicara mengenai optimalisasi pada hakikatnya tidak semata-mata berbicara mengenai target penerimaan, tetapi menyangkut kemampuan pemerintah daerah dalam membangun, mengelola, dan mengoptimalkan basis fiskal yang tersedia di wilayahnya,” katanya.

Menurutnya, opsen PKB harus dipandang sebagai instrumen yang memiliki hubungan langsung dengan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat, karena semakin besar jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi dan terdaftar sebagai objek pajak dalam suatu daerah, semakin besar pula potensi basis penerimaan yang dapat dioptimalkan.

“Harap lakukan pendataan ulang jumlah kendaraan yang ada di Padang. Integrasi dan pemadanan data menjadi instrumen penting dalam hal ini,” katanya.

Fraksi-fraksi DPRD Kota Padang Sampaikan Pendapat Akhir tentang Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Catatan dan Rekomendasi

Meski memberikan persetujuan, Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang menyampaikan beberapa catatan penting sebagai bahan pertimbangan, yaitu:

  1. Implementasi yang Transparan dan Akuntabel: Pemerintah Kota (Bapenda) harus memastikan sosialisasi yang masif dan transparan kepada masyarakat dan pelaku usaha sebelum Perda ini diberlakukan. Mekanisme pengelolaan, pengawasan, dan pelaporan retribusi pada seluruh OPD terkait harus diperkuat untuk mencegah penyimpangan.
  2. Evaluasi Berkala: Mengingat dinamika ekonomi yang cepat berubah, Fraksi Gerindra merekomendasikan agar evaluasi atas besaran tarif retribusi dilakukan secara berkala, minimal setiap dua tahun sekali, untuk memastikan tarif tetap relevan dan tidak menjadi beban yang memberatkan.
  3. Prioritas Pengadaan Sarana: Khusus untuk UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup, Pemko kedepannya perlu memprioritaskan pengadaan peralatan laboratorium pengganti yang rusak guna mempertahankan dan memperluas kapasitas layanan yang telah ditingkatkan melalui Perda ini.
  4. Mekanisme Keringanan: Fraksi Gerindra mendorong Pemerintah Kota untuk ditindaklanjuti dalam Perwako penetapan mekanisme keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi bagi kelompok masyarakat tertentu yang benar-benar membutuhkan, sesuai prinsip keadilan sosial.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT