BeritaKota BukittinggiParlemen

Wako Bukittinggi Sampaikan Jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Atas 3 Ranperda

16
×

Wako Bukittinggi Sampaikan Jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Atas 3 Ranperda

Sebarkan artikel ini
Wako Bukittinggi, Ramlan Nurmatias sampaikan jawaban terkait Pandangan Umum Fraksi DPRD Atas 3 Ranperda
Wako Bukittinggi, Ramlan Nurmatias sampaikan jawaban terkait Pandangan Umum Fraksi DPRD Atas 3 Ranperda. (f/humas)

‎Pandangan Fraksi Karya Kebangsaan, Wako menjelaskan, sepakat dengan harapan Fraksi Karya Kebangsaan terhadap tujuan rancangan ini, yaitu agar PT BPRS Jam Gadang memiliki dasar hukum yang sejalan dengan ketentuan nasional dan OJK, sehingga permodalan dan kelembagaannya semakin kuat, tata kelolanya transparan, akuntabel, dan tetap berpegang pada prinsip syariah, serta akses pembiayaan bagi UMKM semakin luas dan terjangkau.
‎
‎Selanjutnya, pandangan umum fraksi PPP-PAN, Wako Ramlan, menyampaikan, Rancangan peraturan daerah ini difokuskan pada penyelenggaraan penanggulangan bencana dan tidak mengatur kelembagaan BPBD, sebagaimana telah di jelaskan pada jawaban atas Fraksi Partai Demokrat.

Peta risiko bencana yang ada sedang disesuaikan melalui penyusunan Kajian Risiko Bencana lima tahunan yang mengidentifikasi indeks bahaya, kerentanan, dan kapasitas. Kajian ini akan menjadi dasar pemetaan kawasan rawan bencana, pengendalian pembangunan di kawasan berisiko, serta penyediaan peringatan dini dan jalur evakuasi.
‎
‎”Kebutuhan anggaran untuk setiap tahapan dihitung berdasarkan program prioritas, tingkat risiko, dan kajian kebutuhan, dengan sumber dari APBD dan pendanaan lain yang sah. Peringatan dini disebarkan melalui sirene, SMS blast, radio komunikasi, dan media sosial resmi. Pemerintah Daerah juga menyiapkan lokasi evakuasi, pengungsian, dapur umum, air bersih, sanitasi, layanan kesehatan, dan logistik, dengan perlindungan khusus bagi anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan penderita penyakit kronis,” jelas Wako.

ADVERTISEMENT

(Aii)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT