BeritaLimapuluh Kota

Polemik Tumpukan Sampah di TPA Lubuak Batingkok dan Gurun, Kadis LH: Ayo Kita Refleksi Diri!

32
×

Polemik Tumpukan Sampah di TPA Lubuak Batingkok dan Gurun, Kadis LH: Ayo Kita Refleksi Diri!

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Limapuluh Kota, Nopriadi Syukri angkat bicara soal tumpukan sampah di Nagari Lubuak Batingkok
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Limapuluh Kota, Nopriadi Syukri. (f/ist)

Mjnews.id – Terkait polemik tumpukan sampah di TPA Nagari Lubuak Batingkok dan Gurun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Limapuluh Kota, Nopriadi Syukri akhirnya angkat suara.

Melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Nopriadi mengatakan bahwa pengelolaan sampah itu dilakukan dengan pengurangan sampah dan penanganan sampah. Siapa yang berperan, jelas peran itu semua kita, diri sendiri, keluarga, masyarakat dan pemerintah.

ADVERTISEMENT

“Karena slogan “sampahmu tanggung jawabmu”. Ayo kita refleksi diri, sudahkah kita sebagai pribadi dan keluarga yang memulai pengelolaan sampah dari hulu itu, atau kita malah yang nambah beban sampah,” ucapnya, Sabtu malam 31 Oktober 2026.

Mantan Kadis PUPR Limapuluh Kota juga menyebutkan, pemerintah hadir dalam pengelolaan sampah bersama masyarakat, dengan berbagai program yang akan bisa jalan jika kesadaran akan komitmen “sampahku tanggung jawabku”.

Pemda Limapuluh Kota punya program sampah berbasis nagari sejak tahun 2024 tapi belum optimal berjalan dan pasca ditutupnya TPA regional Payakumbuh 2024. Tanah pemda di Lubuak Batingkok yang dibeli sejak tahun 2007 seluas 4 hektare kembali dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah sementara (TPS).

“Pemda 50 kota berniat meningkatkan fungsi TPS Lubuak Batingkok menjadi TPST dengan beberapa langkah,” katanya.

Sapaan akrab Nono itu juga menyampaikan, saat ini tanah seluas 4 ha yang dibeli sejak 2007 itu dan berhasil terbit sertifikatnya di bulan Maret 2026.

“Setelah legalitas terbit, Pemda menyusun semua dokumen terkait dengan rencana pembangunan TPST tersebut berupa penyusunan RIPS, penyusunan FS, penyusunan DED, penyusunan dok Link, karena semua dokumen tersebut adalah kelengkapan untuk mendirikan TPST,” bebernya.

Dijelaskan Nopriadi Syukri, ⁠semua syarat itu baru disiapkan tahun ini dan kemungkinan Desember 2026 Sudah lengkap ⁠dan nantinya 2027 pembangunan TPST ini akan dilaksanakan mengingat kondisi keuangan daerah kita saat ini, sehingga nanti akan kita ajukan ke Kementerian PUPR atau Kementerian Dalam Negeri.

“Serta ⁠sebagai informasi tahun 2026 ini kita sudah mendapatkan alokasi kegiatan berupa pembangunan TPS3R di Nagari Koto Tangah Simalanggang,” ujarnya.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT