Memperkuat konektivitas antardaerah
Ia menjelaskan, penanganan infrastruktur jalan membutuhkan koordinasi yang baik antara pemerintah provinsi, DPRD, dan pemerintah kabupaten. Dengan sinergi tersebut, usulan pembangunan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas masing-masing daerah.
Mahyeldi juga menyebutkan, mulai 2027 terdapat sejumlah ruas jalan yang masuk dalam kewenangan provinsi, termasuk jalur panjang menuju Solok Selatan. Perubahan status dan kewenangan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat konektivitas antardaerah.
Mahyeldi berharap komunikasi dan kerja sama dengan pemerintah kabupaten terus diperkuat sehingga pembangunan jalan dan jembatan di Sumatera Barat dapat berjalan berkesinambungan serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
(adpsb)












