Jakarta, Mjnews.id – Anggota DPD RI yang juga Senator DKI Jakarta, Fahira Idris mengecam promosi miras yang menyematkan nama Muhammad di botol minuman keras (miras) oleh restoran, kelab malam, dan bar bernama Holywings. Bagi Fahira permintaan maaf oleh manajemen Holywings dan janji mereka memberikan sanksi yang berat kepada tim promosinya tidak serta merta menyelesaikan persoalan ini.
“Terlepas mereka sudah sungguh-sungguh meminta maaf dan Insya Allah dimaafkan, tetapi tetap harus ada konsekuensi dan sanksi karena ini benar-benar sudah meresahkan. Saya menunggu transparansi penyelesaian internal kasus ini dari manajemen Holywings. Dalam tempo yang secepat-cepatnya, manajemen Holywings harus memberi penjelasan kronologis sehingga promo miras yang meresahkan itu bisa terjadi? Siapa yang bertanggung jawab membuat dan memposting promo tersebut? Apa sanksi berat yang diberikan kepada tim promosinya?. Saya juga meminta otoritas terkait ikut mengusut kasus ini sesegera mungkin dan jika terbukti ada pelanggaran harus ada sanksi tegas,” tukas Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Fahira mengungkapkan, dirinya benar-benar tidak habis pikir sehingga ada ide promo gratis miras yang mengaitkan dengan unsur-unsur agama yang jelas-jelas saling bertentangan. Menurutnya, selebaran promo miras ini lebih mirip provokasi dari pada promosi.
Dari kejadian ini, Fahira juga meminta otoritas dan dinas terkait melakukan audit apakah aturan penjualan dan ketentuan promo miras yang dilakukan restoran, kelab malam, dan bar di seluruh Jakarta sudah sesuai aturan misalnya soal ketentuan usia pembeli yaitu wajib 21 tahun ke atas dengan menunjukkan KTP.
“Kasus ini memang membuat keresahan, tetapi saya meminta kita semua bisa menahan diri. Oleh karena itu, agar situasi lebih kondusif, sekali lagi saya mengingatkan manajemen Holywings untuk menjelaskan menyelesaikan internal seperti apa yang sudah, sedang dan akan mereka lakukan ke masyarakat. Otoritas dan dinas terkait juga harus memberikan penjelasan dan sikap mereka atas kasus ini,” pungkas Fahira Idris.
(*/eds)